Pejabat OJK Ramai-Ramai Mengundurkan Diri
JAKARTA - Sejumlah pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara serentak mengundurkan diri. Para pejabat tersebut yaitu Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK).
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Pengunduran diri saya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan," ungkap Mahendra Siregar, Jumat (30/1/2025).
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, Wakil Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional. Tidak hanya di kubu OJK, sebelumnya, surat pengunduran diri juga diserahkan oleh Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman. Untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan, pengambilan keputusan strategis, serta stabilitas operasional BEI setelah pengunduran diri Dirut, OJK menunjuk pelaksana tugas.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, OJK menghargai keputusan Iman Rachman untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut BEI. Keputusan tersebut dipandang sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap kondisi Pasar Modal Indonesia saat ini. “OJK memastikan bahwa pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu keberlangsungan operasional perdagangan di BEI,” kata Inarno.
Inarno juga mengingatkan, kepada seluruh investor di pasar modal agar tetap tenang dan juga rasional dalam mengambil setiap keputusan untuk berinvestasi. Selain itu, Inarno mengatakan OJK akan mengambil peran utama dalam proses reformasi di Pasar Modal Indonesia dengan mengawal pelaksanaan sejumlah langkah strategis yang telah ditetapkan bersama Self Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal.
Pertama, OJK akan melaksanakan ketentuan transparansi pemegang saham di pasar modal yang lebih kecil dari 5 persen. Kedua, OJK juga akan menaikkan ketentuan free float saham menjadi 15 persen. Ketiga, pelaksanaan demutualisasi Pasar Modal Indonesia serta penguatan penegakan hukum dan tata kelola di Pasar Modal. “OJK akan mengawal concern yang disampaikan oleh MSCI dan diharapkan selesai sebelum Mei 2026. Kami akan berkantor di Bursa Efek Indonesia,” kata Inarno.(*)
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu


