Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Suap Sengketa Lahan Rp 850 Juta
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan di PN Depok.
Penetapan tersangka diumumkan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Depok, Kamis (5/2/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026) malam.
Selain Wayan dan Bambang, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Yohansyah Maruanaya selaku jurusita PN Depok, Trisnadi Yulisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), serta Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap guna mempercepat eksekusi putusan perkara sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di wilayah Tapos, Kota Depok, yang sebelumnya dimenangkan oleh PT KD.
Asep menjelaskan, putusan sengketa lahan tersebut telah berkekuatan hukum sejak 2023. Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok. Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum juga dilaksanakan.
“PT KD beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan,” kata Asep.
Di sisi lain, pihak masyarakat selaku tergugat mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) pada Februari 2025, sehingga proses eksekusi sempat tertahan.
Dalam situasi tersebut, Wayan dan Bambang diduga mengutus Yohansyah untuk meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada PT KD agar eksekusi dipercepat. Permintaan itu disampaikan kepada Berliana selaku perwakilan perusahaan.
Trisnadi selaku Dirut PT KD menyatakan keberatan dengan nominal tersebut dan menawar sebesar Rp 850 juta, yang kemudian disepakati oleh Wayan dan Bambang.
Bambang selanjutnya menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil sebagai dasar penerbitan penetapan eksekusi pengosongan lahan yang ditandatangani Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.
Setelah eksekusi dilakukan oleh Yohansyah, Berliana menyerahkan uang Rp 20 juta kepada jurusita tersebut. Tak berhenti di situ, pada Februari 2026, Berliana kembali menyerahkan uang Rp 850 juta kepada Yohansyah dalam sebuah pertemuan di arena golf.
Uang tersebut diketahui berasal dari pencairan cek dengan dasar invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT KD.
“Modusnya dengan membuat invoice fiktif,” ungkap Asep.
Saat penyerahan uang Rp 850 juta yang dibungkus tas ransel hitam itu, tim KPK langsung melakukan OTT dan mengamankan barang bukti.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Bambang Setyawan. Berdasarkan data PPATK, Bambang diduga menerima setoran hasil penukaran valuta asing senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026.
KPK menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Sebagaimana ketentuan Pasal 101 KUHAP 2026, KPK telah menyampaikan pemberitahuan penahanan kepada Mahkamah Agung terkait hakim yang menjadi tersangka,” pungkas Asep
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 16 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu


