Kabur saat OTT KPK, Bos Blueray John Field Akhirnya Menyerahkan Diri
JAKARTA – Tersangka kasus dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), John Field, akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemilik PT Blueray itu mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (7/2/2026) dini hari.
John Field sebelumnya sempat melarikan diri saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026).
“Dini hari tadi, tersangka JF selaku pemilik PT BR telah menyerahkan diri ke KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan singkat, Sabtu.
Menurut Budi, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap John Field.
“JF diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kegiatan impor di Ditjen Bea Cukai,” jelasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa John Field kabur saat hendak ditangkap petugas.
“Pada saat teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, saudara JF melarikan diri,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (5/2/2026).
Asep juga sempat mengimbau John Field untuk segera menyerahkan diri serta meminta masyarakat melapor apabila mengetahui keberadaannya. KPK bahkan telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri dan surat penangkapan terhadap John Field.
“Kami juga akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap yang bersangkutan,” ungkap Asep.
John Field merupakan satu dari enam tersangka dalam perkara ini. Lima tersangka lainnya yakni Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray, serta tiga pejabat DJBC, yaitu Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen DJBC).
Asep mengungkapkan, pada Oktober 2025 terjadi permufakatan jahat antara para tersangka untuk mengatur jalur impor barang PT Blueray agar tidak melalui pemeriksaan fisik.
“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan Bea Cukai,” ujarnya.
Setelah pengondisian dilakukan, KPK menemukan adanya sejumlah pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026 di berbagai lokasi.
Pemberian uang tersebut dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum DJBC.
“Diduga jatah bulanan ini mencapai sekitar Rp7 miliar. Ini masih terus kami dalami,” ungkap Asep.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar. Barang bukti diamankan dari kediaman para tersangka, kantor PT Blueray, serta sejumlah lokasi lain, termasuk safe house yang disewa khusus untuk menyimpan uang dan logam mulia, salah satunya di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara.
Rincian barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp1,89 miliar, 182.900 dolar AS, 1,48 juta dolar Singapura, dan 550.000 yen Jepang. Selain itu, turut diamankan logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,4 miliar, logam mulia 2,8 kilogram senilai sekitar Rp8,3 miliar, serta sejumlah jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
“Bayangkan, ini baru tiga bulan jumlahnya sudah sebesar ini, apalagi jika dihitung ke belakang,” kata Asep.
Asep menegaskan, KPK tidak akan berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih akan menelusuri keterlibatan pihak lain.
“Termasuk pihak-pihak yang diduga turut menerima aliran dana tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah menahan lima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu


