Nikata Mirzani Sudah Dua Hari Menghuni Rutan Serang
SERANG – Nikita Mirzani sudah dua hari mendekam di Rutan Kelas II B Serang, atas laporan Dito Mahendra terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kata Kasi Intelejen Kejari Serang, Rezkinil Jusar mengaku, kasus itu akan segera di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Hal ini, kata dia, sesuai jadwal yang ditentukan, dan diatur berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
Dengan begitu, lanjut dia, terkait berkas perkara Nikita sudah P21. Artinya, telah terpenuhi syarat formil dan syarat materil.
“Berkas perkara akan segera dilimpahkan. Mengingat waktu yang telah ditentukan oleh KUHAP,” kata Rezkinil, kepada Satelit News, Kamis (27/10/2022).
Ditanya kapan jadwal Nikita akan digelar persidangan di PN Serang? Rezkinil mengaku, belum bisa memastikan lantaran pihaknya masih melakukan pemeriksaan berkas.
“Yang pasti akan segera dilimpahkan, ” ujarnya kembali menegaskan.
Sementara, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra berpendapat, tugas kepolisian dari Polresta Serang Kota telah tuntas, dan kini berkonsekuensi proses selanjutnya dengan pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sejak Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penahanan kepada Artis Nikita Mirzani,” kata Azmi, dalam siaran persnya secara tertulis.
Dia menilai, status penahanan Nyai Nikita semua tergantung sikap dan pendapat Majelis Hakim, usai dilimpahkan jaksa ke pengadilan.
Seperti, sesuai prosedur hukum ada dua kemungkinan usai penahanan dari Kejari Serang, berdasarkan asas peradilan cepat.
Yakni, diperkirakan 20 hari kedepan sejak penahanan Nikita, maka perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan.
“Kemudian sejak pelimpahan tersebut, maka akan menjadi tanggung jawab yuridis maupun kewenangan status penahanan beralih pada majelis hakim nantinya,” kata Azmi.
Dia kemungkinan itu, jelas Azmi, artis kontroversial Nikita ini bisa dilanjutkan penahanan atau tidak dilakukan penahanan. Karena hukum acara pidana, lanjut Dia, mengatur syarat dan ketentuan untuk dua kemungkinan itu.
“Karena majelis hakim setelah mereka menerima pelimpahan berkas perkara dan dakwaan. Majelis hakim akan buat pendapat dan menentukan sikap apa perlu atau tidak nya dilakukan penahanan. Memang ini domain mutlak majelis hakim yang harus dipatuhi,” jelasnya.
Azmi berharap, majelis hakim menilai secara profesional dan mempertimbangkan segala hal atau keadaan subjektifnya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP termasuk adanya hak terdakwa mengajukan hak penangguhan penahanan pada Pasal 31 KUHAP.
“Contoh Karenanya jika menurut majelis hakim tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan atau dianggap terdakwa kooperatif ketika akan diperiksa di Pengadilan Negeri. Maka dapat saja karena kewenangan hukumnya majelis hakim tidak melakukan penahanan,” katanya.
Meskipun demikian, papar Azmi, keputusan semua kembali kepada pertimbangan yang bijaksana, dengan cara hakim memperhatikan keadaan selama dari proses penyidikan dan pelimpahan perkara.
Misal, lanjut Dia, demi memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan majelis hakim harus objektif, profesional dalam menjaga keseimbangan bagi pelaku,korban, termasuk negara dalam menangani perkaranya, tanpa harus terpengaruh dan dipengaruhi unsur lain.
Jika melihat dari aspek keadilan, terang Azmi, jika majelis hakim berani bersikap tegas dalam menerapkan asas persamaan hukum dengan mencermati kasus -kasus pidana lain dengan menilainya berdasarkan pertimbangan objektif, memudahkan kepentingan pemeriksaan, guna untuk segeranya diajukan dan diadili perkara oleh Pengadilan.
“Maka majelis hakim dapat juga mengikuti dan melanjutkan penahanannya seperti yang jaksa penuntut umum terapkan,” paparnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 22 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu