Habiburokhman Pastikan Pengusutan Tuntas Kasus Bocah Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi
JAKARTA – Komisi III DPR RI mengecam keras dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Peristiwa tragis tersebut merenggut nyawa seorang anak berinisial NS (12) yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya berinisial TR (46).
Berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga mengalami kekerasan berat. NS disebut dipaksa meminum air mendidih hingga menyebabkan luka bakar serius di bagian tenggorokan. Selain itu, ditemukan pula sejumlah luka lebam di tubuh korban yang mengindikasikan adanya kekerasan fisik berulang.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional dalam menangani perkara ini. Ia mendesak penyidik di Polres Sukabumi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi pidana hingga 15 tahun penjara bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.
Ia juga menekankan pentingnya pendalaman penyidikan untuk memastikan apakah kekerasan tersebut dilakukan secara berkelanjutan. Jika terbukti terjadi berulang kali, hal itu dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum terhadap tersangka.
Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara ini bergulir di persidangan, guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Olahraga | 16 jam yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu




