TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPK Tahan Penyuap Kepala Kanwil BPN Riau

Laporan: AY
Kamis, 27 Oktober 2022 | 21:02 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan konferinsi pers. Foto : Istimewa
Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan konferinsi pers. Foto : Istimewa

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau. Satu pihak langsung ditahan.

"Dengan telah dikumpulkannya berbagai informasi maupun data termasuk fakta persidangan dalam perkara terdakwa Andi Putra seku Bupati (nonaktif) Kuantan Singingi yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/10).

Tiga tersangka itu yakni Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir, pemegang saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Frank merupakan tersangka yang ditahan.

"Ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 27 Oktober 2022 sampai dengan 15 November 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan," tuturnya. 

Syahrir mangkir saat dipanggil KPK hari ini. Firli mengultimatum Syahrir untuk memenuhi panggilan berikutnya. Jika tidak, dia bakal dijemput paksa.

"Sedangkan SDR (Sudarso) saat ini sedang menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung," ucap Firli.

Kasus ini bermula ketika Frank meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangan HGU perusahaannya yang akan berakhir pada 2024. Sudarso langsung menghubungi Syahrir untuk mempercepat proses pengurusan.

Syahrir meminta Rp 3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk mempercepat pengurusan HGU. Permintaan itu berlangsung di rumah dinas Syahrir.

Dengan pembagian 40 persen sampai dengan 60 persen sebagai uang muka," beber Firli

Sudarso langsung melaporkan permintaan itu kepada Frank dan langsung disetujui. Frank langsung menyiapkan 120 ribu dolar Singapura untuk menyanggupi mahar yang diminta Syahrir.

Penyerahan uang terjadi di rumah dinas Syahrir sekitar September 2021. Syahrir melarang Sudarso membawa alat komunikasi saat penyerahan duit suap berlangsung.

"Setelah menerima uang tersebut, MS (M Syahrir) kemudian memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT AA (Adimulia Agrolestari) dan menyatakan usulan perpanjangan dimaksud bisa ditindaklanjuti," tuturnya.

Setelah perpanjangan, Frank meminta Sudarso untuk mengajukan surat permohonan kemitraan di Kampar kepada Andi Putra. Frank diminta menyiapkan Rp 2 miliar untuk pengajuan tersebut.

KPK menduga ada kesepakatan antara Sudarso dan Andi dalam pengajuan kemitraan itu. Andi, menerima Rp 500 juta dari Sudarso pada September 2021.

"Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP (Andi Putra) dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," ungkap Firli.

Dalam kasus ini, Frank bersama Sudarso diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara M. Syahrir selaku penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (AY/rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo