TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Dua Remaja Diringkus Terkait Curanmor, Polisi Sita Senjata Api Rakitan

Reporter & Editor : AY
Selasa, 24 Februari 2026 | 13:18 WIB
Ikustrasi. Foto : Ist
Ikustrasi. Foto : Ist

JAKARTA – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat viral di media sosial akhirnya berujung pada penangkapan. Subdirektorat Pencurian Kendaraan Bermotor (Subdit Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk dua remaja terduga pelaku di wilayah Jakarta Barat.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir amunisi.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026, di kawasan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan. Korban berinisial AG memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2019 miliknya di depan kontrakan dalam kondisi terkunci stang.

 

Namun saat hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

 

Berbekal laporan korban serta informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor langsung melakukan penyelidikan intensif.

 

Hasilnya, pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, dua pelaku berinisial ANJ (18) dan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berhasil diamankan di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, setelah sempat dilakukan pengejaran.

 

Polisi juga menetapkan dua pelaku lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran.

 

Selain mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street, petugas turut menyita dua unit telepon genggam, tiga mata kunci letter T, satu gagang letter T, satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir peluru, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat sekaligus komitmen dalam memberantas kejahatan jalanan.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor maupun kejahatan lain yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” tegasnya, Selasa (24/2/2026).

 

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit