TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Anak di Bawah Tiga Tahun Tidak Disarankan Mengakses Gawai

Reporter: Farhan
Editor: AY
Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:36 WIB
Ilustrasi. Foto ,: Ist
Ilustrasi. Foto ,: Ist

JAKARTA – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) menetapkan pengaturan khusus terkait akses anak terhadap ruang digital. Aturan ini mengelompokkan batasan usia secara rinci sebagai dasar penerapan perlindungan yang tepat.

 

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mediodecci Lustarini, menjelaskan bahwa regulasi tersebut hanya berlaku bagi anak di bawah usia 18 tahun. “Setelah melewati usia 18 tahun, seseorang tidak lagi masuk dalam kategori perlindungan anak sebagaimana diatur dalam PP Tunas,” ujarnya dalam diskusi yang diselenggarakan Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) bertajuk Sinergi Stakeholders dalam Pelindungan Anak di Ruang Digital di Teater Wahyu Sihombing, Taman Ismail Marzuki, Jakarta.

 

Ia menambahkan, anak usia di bawah tiga tahun tidak dimasukkan dalam klasifikasi akses digital. Hal ini merujuk pada kesepakatan global yang tidak merekomendasikan balita memperoleh paparan gawai karena pertimbangan tumbuh kembang.

 

Dalam PP tersebut, pembagian usia dimulai dari 3–6 tahun, 6–9 tahun, 10–12 tahun, 13–15 tahun, hingga 16–18 tahun. Pengelompokan ini disusun berdasarkan tahapan perkembangan kognitif dan emosional anak.

 

Anak usia 3–6 tahun, misalnya, masih berada pada fase perkembangan imajinasi dan belum mampu memahami informasi kompleks secara utuh. Mereka juga belum memiliki kendali diri yang matang maupun pemahaman terhadap dampak jangka panjang dari konten digital. Karena itu, pendampingan orang tua dan pengawasan ketat menjadi hal mutlak.

 

Klasifikasi usia tersebut nantinya menjadi acuan bagi platform digital dalam merancang fitur keamanan yang sesuai dengan tingkat kerentanan pengguna anak. Pemerintah juga menerapkan pendekatan berbasis risiko, yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik melakukan penilaian terhadap potensi dampak produk, layanan, dan fitur sebelum dipublikasikan.

 

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem digital yang lebih aman dan ramah anak dapat terwujud secara berkelanjutan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit