TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Bareskrim Periksa 2 Perusahaan Farmasi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Reporter: AY
Editor: admin
Sabtu, 29 Oktober 2022 | 09:44 WIB
Gedung Bareskrim Polri. (Ist)
Gedung Bareskrim Polri. (Ist)

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan, ada dua perusahaan farmasi yang akan ditindaklanjuti pada perkara pidana dengan indikasi kandungan zat berbahaya di kasus gagal ginjal akut.

Bareskrim menyebut tengah memeriksa dua perusahaan tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Direktur tindak pidana tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, yang juga ketua satuan tugas yang dibentuk Bareskrim untuk menangani kasus tersebut.

"Kita sedang dalam proses, dari sampel semua sampel dan juga akan meminta klarifikasi pihak-pihak yang memproduksi," kata Pipit saat dihubungi, Jumat (28/10).

Namun Pipit tidak merinci perusahaan apa yang dimaksud di sini. Dia hanya menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk membantu instansi terkait untuk mengusut kasus tersebut.

"Tapi kita juga akan melakukan pendalaman, membantu BPOM. Untuk masalah dia perusahaan silahkan nanti komunikasi dengan BPOM," ujarnya.

Pipit juga berbicara soal perusahaan lain yang dibidik yang terkait dengan kasus yang ada. Pipit mengatakan diduga ada perusahaan lain yang juga melakukan tindakan serupa.

Nanti sedang dialami juga oleh BPOM. Kita dalami juga perusahaan lain. Masih ada, nanti kita informasikan. Berikan kesempatan kami untuk mengumpulkan semua sampel dari mayoritas pasien," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Lukito, seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10) mengungkapkan, kandungan EG dan DEG dalam obat yang diproduksi dua perusahaan itu sangat beracun.

Kandungan itu diduga bisa mengakibatkan gagal ginjal akut jika dikonsumsi.

"Karena ada indikasinya bahwa kandungan dari EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan tetapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toxic dan itu bisa tepat diduga bisa mengakibatkan ginjal akut dalam hal ini," paparnya.

Penny mengaku sudah menugaskan Deputi Bidang Penindakan BPOM untuk memeriksa dua industri farmasi tersebut. Pemeriksaan itu, lanjutnya, bekerja sama dengan kepolisian.

"Jadi Kedeputian IV, Deputi Bidang Penindakan dari Badan POM sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri Farmasi tersebut bekerja sama dengan kepolisian dalam hal ini dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada pidana," tuturnya.

Penny enggan mengungkap nama dua perusahaan industri tersebut. Sebab, kata dia, proses hukum kasus ini masih akan berjalan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit