KPK Periksa Biro Travel Haji Secara Maraton, Dalami Skandal Kuota Haji
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar pemeriksaan intensif terhadap sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji pada pekan ini. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan akan dilakukan secara maraton, baik di Gedung Merah Putih KPK maupun di sejumlah daerah asal para saksi.
“Penyidik akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk para PIHK, secara maraton,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan di daerah dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengumpulan keterangan. KPK juga mengimbau seluruh saksi yang telah dipanggil agar bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum.
Lobi Kuota Haji Jadi Sorotan
Dalam penyidikan, KPK menemukan adanya dugaan lobi dari asosiasi travel haji kepada pihak Kementerian Agama terkait pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah. Berdasarkan aturan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, diduga terjadi perubahan komposisi menjadi 50:50 setelah adanya lobi kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Perubahan ini dinilai menguntungkan pihak biro travel haji.
“Yang diuntungkan dari perbuatan melawan hukum ini adalah pihak-pihak di biro travel yang berada di bawah asosiasi,” kata Budi.
Empat Tersangka dan Dugaan Aliran Dana
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni:
Yaqut Cholil Qoumas
Staf khususnya berinisial GA
Direktur Operasional PT MK Tour, ISM
Komisaris PT REU sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, ASR
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa para pihak tersebut diduga mengatur distribusi kuota haji tambahan kepada perusahaan-perusahaan terafiliasi, termasuk melalui skema percepatan keberangkatan (T0).
Untuk memuluskan praktik tersebut, diduga terjadi pemberian uang kepada pejabat di Kementerian Agama.
ISM disebut memberikan uang sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Saudi kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) berinisial HL. Dari praktik ini, MK Tour diduga meraup keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar.
Sementara itu, ASR diduga menyerahkan 406 ribu dolar AS kepada GA, yang berdampak pada keuntungan delapan PIHK terafiliasi hingga Rp40,8 miliar.
Dua Klaster Perkara
KPK mengidentifikasi dua klaster utama dalam perkara ini:
Perubahan pembagian kuota haji tambahan dari 92:8 menjadi 50:50
Dugaan aliran dana dari pihak swasta kepada oknum Kementerian Agama
“Ada indikasi kuat bahwa penerimaan uang oleh pihak tertentu merupakan representasi dari pejabat saat itu,” ujar Asep.
Yaqut Bantah Terima Uang
Menanggapi tuduhan tersebut, Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima aliran dana melalui perantara.
“Nggak ada,” ujarnya singkat usai menandatangani perpanjangan penahanan di Gedung Merah Putih KPK.
Ia juga enggan memberikan penjelasan lebih lanjut dan meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada penasihat hukumnya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Internasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu


