TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Iran Tetapkan Aturan Baru di Selat Hormuz, Ini Rincian Lengkapnya

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 18 April 2026 | 07:30 WIB
Ilustrasi Selat Hormuz. Foto : Ist
Ilustrasi Selat Hormuz. Foto : Ist

IRAN - Komando Angkatan Laut Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) menetapkan tatanan baru di Selat Hormuz, menyusul pembukaan kembali jalur strategis yang menjadi penghubung sekitar seperlima pasokan energi dunia, Jumat (17/4/2026).

 

Mengutip laporan Tasnim, aturan tersebut mengatur secara ketat lalu lintas kapal yang melintas di kawasan tersebut.

 

Kapal sipil hanya diperbolehkan melintas melalui rute yang telah ditentukan oleh Iran. Sementara itu, kapal militer tetap dilarang memasuki wilayah selat.

Selain itu, setiap pergerakan kapal wajib memperoleh izin dari Angkatan Laut IRGC. Aktivitas pelayaran juga harus mengikuti kesepakatan masa “hening” di medan konflik serta berkaitan dengan pelaksanaan gencatan senjata di Lebanon.

 

Sebelumnya, sumber yang mengetahui dan dekat dengan Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran (SNSC) mengungkap adanya dimensi baru dalam kesepakatan antara Iran dan Amerika Serikat terkait pengelolaan Selat Hormuz selama masa gencatan senjata dua pekan.

 

Menurut sumber tersebut, sejak awal kesepakatan yang dimediasi Pakistan, Iran semestinya mengizinkan sejumlah kapal melintas setiap hari.

Namun, kesepakatan itu kemudian ditangguhkan setelah gencatan senjata di Lebanon tidak berjalan sesuai rencana. Selain itu, perjanjian tersebut juga tidak mencakup penghentian konflik antara Hizbullah dan Israel.

 

“Setelah gencatan senjata di Lebanon gagal dilaksanakan dan tidak mencakup konflik antara Hizbullah dan rezim Zionis Israel, Iran menangguhkan kesepakatan terkait lalu lintas kapal di Selat Hormuz,” ujar sumber tersebut.

 

Lebih lanjut, Iran menetapkan tiga syarat utama bagi kapal yang ingin melintas:

Pertama, kapal harus bersifat komersial. Kapal militer dilarang melintas, dan kapal maupun muatannya tidak boleh terkait dengan negara yang dianggap bermusuhan.

 

Kedua, kapal wajib mengikuti rute pelayaran yang telah ditetapkan oleh Iran.

 

Ketiga, seluruh pelintasan harus dikoordinasikan dengan pasukan Iran yang bertanggung jawab atas pengamanan jalur tersebut.

 

Sebelumnya, Komando Pusat Amerika Serikat (CENTCOM) juga telah mengonfirmasi bahwa pengelolaan Selat Hormuz berada di bawah kendali IRGC sebelum pecahnya konflik.

 

Sumber tersebut menegaskan, pelaksanaan sejumlah prasyarat, termasuk keberhasilan gencatan senjata di Lebanon, menjadi faktor penting dalam keputusan Iran untuk kembali membuka jalur pelayaran di Selat Hormuz.

Komentar:
ePaper Edisi 17 April 2026
Berita Populer
03
Pamulang Banjir, Air Masuk Rumah & Genangi Jalan

TangselCity | 3 hari yang lalu

05
SIM Keliling Kota Tangsel Rabu 15 April 2026

TangselCity | 3 hari yang lalu

07
SIM Keliling Bekasi Rabu 15 April 2026

Nasional | 3 hari yang lalu

08
SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 15 April 2026

Pos Tangerang | 3 hari yang lalu

09
Dewan Soroti Penanganan Banjir Serpong Terrace

TangselCity | 3 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit