Sertifikasi Aset Terkendala Riwayat Kepemilikan Lahan
BKAD Kejar Target 600 Bidang
CIPUTAT-Pada 2026 ini, sertifikasi ratusan bidang aset daerah ditargetkan rampung, sejalan dengan program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Hingga saat ini aset Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah terbit 36 sertifikat.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel, Sugeng Rahadi mengungkapkan, hingga saat ini sebanyak 36 sertifikat aset telah terbit. Sementara, pada tahun lalu, jumlah sertifikat yang berhasil diterbitkan mencapai 115 bidang hingga akhir Desember.
“Kalau tahun ini yang sudah terbit 36 sertifikat. Sementara yang masih dalam proses jumlahnya ratusan bidang,” ujar Sugeng saat dijumpai di kantornya, Senin (27/4).
Ia menjelaskan, secara keseluruhan Pemkot Tangsel menargetkan sertifikasi sebanyak 600 bidang aset. Target tersebut merupakan akumulasi dari program tahun sebelumnya yang terus berlanjut.
“Untuk tahun ini sudah kita ajukan sekitar 400 bidang. Jadi total yang sudah terbit itu 115 dari tahun lalu ditambah 36 tahun ini,” jelasnya.
Pada 2025, fokus sertifikasi diarahkan pada tanah di bawah jalan. Langkah ini dinilai penting mengingat fungsi jalan sebagai fasilitas publik yang harus memiliki kejelasan status hukum.
“Tanah bawah jalan kita prioritaskan karena itu untuk kepentingan publik. Alhamdulillah sebagian besar sudah terbit di tahun 2025,” katanya.
Sementara, pada 2026, selain melanjutkan sertifikasi tanah jalan, Pemkot juga mulai menyasar aset berupa prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang berasal dari pengembang.
Meski demikian, proses sertifikasi tidak selalu berjalan mulus. Sugeng mengakui, sejumlah kendala masih dihadapi, terutama terkait administrasi dan riwayat kepemilikan lahan.
“Kendalanya rata-rata pada proses penyerahan. Misalnya masih atas nama pengembang dengan status HGB, itu harus dihapus dulu haknya baru bisa diajukan menjadi hak pakai pemerintah,” terangnya.
Selain itu, persoalan juga muncul pada aset PSU yang pengembangnya sudah tidak ada. Kondisi ini membuat proses administrasi menjadi lebih kompleks.
“Kalau pengembangnya masih ada relatif lebih mudah. Tapi kalau sudah tidak ada, kita harus cari solusi lain, misalnya melalui penguasaan fisik sesuai arahan dari BPN,” ungkapnya.
Untuk mengatasi berbagai kendala tersebut, Pemkot Tangsel terus memperkuat koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sinkronisasi ini penting agar proses sertifikasi aset pemerintah daerah memiliki kesamaan persepsi, terutama terkait status hak yang berbeda dengan kepemilikan masyarakat. “Kalau pemerintah itu hak pakai, bukan hak milik. Sekarang juga sertifikat sudah berbasis elektronik, jadi lebih tertib administrasi,” jelasnya.
Sugeng menambahkan, pihaknya tetap optimistis target ratusan bidang aset dapat diselesaikan tahun ini. Strateginya, dengan memprioritaskan aset yang masuk kategori clear and clean atau tidak bermasalah secara administrasi.
“Kita dahulukan yang datanya lengkap dan penguasaannya jelas. Setelah itu baru kita selesaikan yang lebih kompleks,” tandasnya.
Dengan percepatan sertifikasi ini, diharapkan seluruh aset milik daerah memiliki kepastian hukum yang kuat, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pelayanan publik dan pembangunan daerah.
TangselCity | 21 jam yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Selebritis | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu


