Kondisinya Masih Sakit, Tangan Terpasang Infus
Nadiem Mohon Izin Sidang via Zoom ke Hakim
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, tetap menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/5/2026), meski kondisi kesehatannya belum sepenuhnya pulih usai menjalani perawatan di rumah sakit.
Nadiem tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 11.40 WIB dengan pengawalan petugas tahanan Kejaksaan. Ia memasuki ruang sidang dengan selang infus masih menempel di tangan kiri yang dibalut perban.
Kondisi tersebut bahkan membuatnya sempat kesulitan saat membuka borgol dan rompi tahanan yang dikenakannya.
“Iya, infusnya masih menempel. Tapi saya masih sehat untuk menjalani sidang,” ujar Nadiem kepada wartawan.
Sebelumnya, pekan lalu majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah menunda persidangan lantaran kondisi kesehatan Nadiem yang memburuk hingga harus dibantarkan ke RS Abdi Waluyo.
Meski masih menjalani perawatan medis, Nadiem mengaku tetap berupaya mengikuti proses persidangan.
Saat memasuki ruang sidang, ia sempat menyapa sejumlah pengunjung, termasuk kedua orang tuanya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri. Hadir pula sineas Riri Riza dan Mira Lesmana, sejumlah pengemudi Gojek, serta ahli hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita yang dihadirkan tim kuasa hukumnya.
Dalam persidangan, Nadiem memohon kepada majelis hakim agar diizinkan mengikuti sidang secara daring selama masa pemulihan. Ia juga meminta pengalihan status penahanan untuk sementara waktu.
“Yang Mulia, saya mohon diperbolehkan mengikuti sidang besok atau Rabu melalui Zoom. Atau dengan rendah hati saya memohon status tahanan saya dialihkan selama masa penyembuhan,” pintanya di hadapan majelis hakim.
Menurut Nadiem, permohonan tersebut hanya berlaku hingga kondisi kesehatannya pulih. Setelah itu, ia menyatakan siap kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara.
Menanggapi permohonan itu, hakim meminta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyerahkan berita acara pembantaran dan dokumen medis terkait kondisi terdakwa.
Jaksa Roy Riadi menjelaskan, berdasarkan resume medis rawat inap dan surat keterangan dari RS Abdi Waluyo, Nadiem menjalani perawatan sejak 25 April hingga 3 Mei 2026.
“Berdasarkan keterangan dokter, apabila ada kegiatan di luar rumah sakit yang tidak dapat ditunda, pasien diperbolehkan cuti sementara. Namun setelah itu perawatan luka harus dilanjutkan di rumah sakit,” ujar Roy.
Hakim juga menerima surat dokter yang menyebut Nadiem masih memerlukan perawatan lanjutan selama lima hingga tujuh hari ke depan.
Meski demikian, Nadiem menyatakan masih sanggup menjalani persidangan selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu (6/5/2026), sebelum menjalani operasi lanjutan.
Majelis hakim menegaskan tetap berpegang pada ketentuan sebelumnya. Jika status pembantaran masih berlaku karena terdakwa harus menjalani perawatan, maka persidangan tidak dapat dilanjutkan, termasuk melalui fasilitas Zoom.
Tim kuasa hukum Nadiem turut memohon pengalihan status penahanan agar proses pemulihan pascaoperasi tidak mengganggu agenda persidangan berikutnya.
“Sehingga agenda-agenda sidang ke depan tidak terganggu oleh proses pemulihan kesehatan ini, Yang Mulia,” ujar salah satu kuasa hukum.
Hakim Purwanto menyatakan, jika kondisi kesehatan Nadiem memungkinkan, pemeriksaan akan dirampungkan dalam sidang pada Senin, Selasa, dan Rabu.
“Nanti setelah itu majelis hakim akan menentukan sikap,” katanya.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem bersama sejumlah pihak melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Jaksa juga mengungkap dugaan praktik mark-up pengadaan serta ketidaksesuaian spesifikasi program dengan kebutuhan pendidikan, khususnya di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu






