TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Narkoba Dari 8 Kasus Dimusnahkan

Cegah Penyalahgunaan Barang Bukti

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Kamis, 04 Juni 2026 | 07:30 WIB
Sat Narkoba Polres Tangsel musnahkan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus.
Sat Narkoba Polres Tangsel musnahkan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus.

SERPONG-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan berbagai barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Tangsel pada Rabu (3/6).

 

 Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Pardiman, sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tangsel.

 

 Kegiatan itu turut disaksikan oleh Tim Puslabfor Polri, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Pengadilan Negeri Tangerang, tokoh agama, penasihat hukum, serta para tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut.

 

 AKP Pardiman menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan delapan laporan polisi dengan total 11 tersangka yang telah diamankan. “Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 8 laporan polisi dengan jumlah 11 tersangka yang berhasil diamankan,” kata Pardiman.

 

 Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 1,61 gram, ekstasi sebanyak enam butir, tembakau sintetis seberat 3,67 gram, serta etomidate sebanyak 177 pcs.

 

 Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu menjalani pemeriksaan laboratorium guna memastikan keaslian dan jenis zat yang terkandung di dalamnya.

 

 “Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Tim Puslabfor Polri untuk memastikan keaslian jenis narkotika tersebut,” ujarnya.

 

 Menurut Pardiman, proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang berbeda sesuai karakteristik barang bukti. Untuk barang bukti jenis etomidate, petugas memusnahkannya dengan cara dihancurkan menggunakan palu sebelum kemudian dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

 

 Sementara, barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis dimasukkan ke dalam blender lalu dicampur dengan cairan pelarut dan karbol. Campuran tersebut kemudian dihancurkan hingga seluruh zat tidak lagi memiliki nilai guna maupun potensi untuk disalahgunakan.

 

 Setelah proses penghancuran selesai, sisa hasil pemusnahan selanjutnya dikubur ke dalam tanah sebagai tahap akhir pemusnahan.

 

 Pardiman menegaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polres Tangsel dalam penanganan perkara narkotika.

 

 Selain itu, pemusnahan barang bukti juga dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan berlangsung.

 

 “Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika, sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit