Kemenhaj Bongkar Modus Dam dan Badal Haji Fiktif, Dana Jemaah Diduga Diselewengkan hingga Miliaran Rupiah
MAKKAH – Kementerian Haji dan Umrah melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengambil langkah tegas terhadap berbagai dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta oknum petugas menjadi sasaran penertiban setelah ditemukan indikasi penyimpangan, mulai dari dugaan penipuan badal haji fiktif, pengelolaan dam dan kurban yang tidak sesuai aturan, hingga praktik penyusupan jemaah nonprosedural tanpa visa haji resmi.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola haji yang transparan, akuntabel, serta sesuai regulasi.
Menurutnya, pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik yang merugikan jemaah maupun komersialisasi ibadah demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban dilakukan untuk memastikan perlindungan maksimal bagi jemaah dari berbagai bentuk penipuan dan transaksi yang tidak sesuai ketentuan resmi,” ujar Ichsan dalam konferensi pers di Kantor Daerah Kerja Makkah, Selasa (9/6/2026).
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan penggelapan dana badal haji dan kurban senilai Rp306,8 juta yang melibatkan seorang mukimin bernama Muhtar. Dana tersebut berasal dari jemaah Kloter UPG-29 asal Merauke.
Kasus terungkap setelah sejumlah jemaah menyampaikan laporan langsung kepada Menteri Haji dan Umrah saat kunjungan ke Hotel Safwat Alsharooq, Makkah, pada 2 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, PPIH Arab Saudi berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, KJRI Jeddah, Atase Kepolisian, dan otoritas keamanan Arab Saudi.
“Hingga saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan menjalani proses hukum oleh aparat berwenang,” kata Ichsan.
Selain itu, tim pengawas juga menemukan dugaan penyimpangan lain terkait pelaksanaan badal haji dan kurban. Pada 4 Juni 2026, seorang pembimbing ibadah Kloter UPG-29 yang juga aparatur sipil negara di Kabupaten Timika diduga bekerja sama dengan mukimin dalam pengelolaan dana jemaah asal Papua yang tidak sesuai ketentuan.
Setelah dilakukan pembinaan, dana sebesar 25.500 riyal Saudi atau sekitar Rp122 juta berhasil dikembalikan kepada jemaah.
Temuan serupa juga muncul pada Kloter BPN-11 dengan nilai dana mencapai Rp137,5 juta. Pihak terkait disebut telah menyatakan kesediaan mengembalikan seluruh dana yang diterima.
Kasus lain ditemukan di Kloter BPN-10 dan KJT-12 Purwakarta. Bahkan pada kasus di Purwakarta, dugaan keuntungan dari praktik badal haji fiktif disebut mencapai Rp1,4 miliar.
Tak hanya itu, pelanggaran juga ditemukan dalam pembayaran dam. Padahal, Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan bahwa pembayaran dam wajib dilakukan melalui lembaga resmi, yakni Adahi.
Namun, sejumlah KBIHU diduga tetap mengarahkan pembayaran kepada pihak mukimin. Praktik tersebut ditemukan di beberapa daerah seperti Malang, Kota Tegal, Kabupaten Pati, Nusa Tenggara Barat, Balikpapan, hingga Purwakarta.
Menurut Ichsan, mayoritas pihak yang terlibat akhirnya bersedia menarik kembali dana yang telah disalurkan dan mengalihkan pembayaran melalui mekanisme resmi.
Tim pengawas juga mengungkap dugaan upaya penyelundupan jemaah nonprosedural ke kawasan Arafah menggunakan bus masyair. Dalam salah satu temuan, terdapat dugaan pelaksanaan badal haji fiktif terhadap 50 orang dengan nilai keuntungan mencapai Rp500 juta.
Kasus tersebut kini ditangani melalui jalur hukum oleh KJRI Jeddah bersama otoritas terkait.
Kementerian Haji dan Umrah mengimbau seluruh jemaah agar tidak mudah tergiur tawaran dam, kurban, maupun badal haji berharga murah dari pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi.
Jemaah juga diminta memastikan seluruh transaksi ibadah dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah dan otoritas Arab Saudi.
“Pastikan seluruh ibadah dan transaksi keuangan dilakukan melalui mekanisme resmi agar keamanan dan kenyamanan beribadah tetap terjaga,” tutup Ichsan.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 8 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 20 jam yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 3 hari yang lalu


