KLH Gugat Pengelola Taman Tekno Rp 27 M
Kebakaran Gudang Pestisida Cemari Sungai Cisadane
SETU-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat pengelola kawasan pergudangan Taman Tekno di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebesar Rp 27 miliar. Gugatan tersebut berkaitan dengan peristiwa kebakaran gudang pestisida yang terjadi pada Februari 2026 dan menyebabkan pencemaran Sungai Cisadane.
Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan mengatakan, gugatan tersebut telah diajukan dan saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. “Tekno BSD kemarin kita gugat sekitar Rp 27 miliar,” ujar Rizal di Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (23/6).
Menurut Rizal, gugatan terhadap pengelola kawasan Taman Tekno BSD merupakan bagian dari langkah hukum yang ditempuh KLH terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pencemaran lingkungan.
Ia menjelaskan, terdapat enam lokasi yang digugat secara bersamaan, dan sebagian besar berada di wilayah Tangerang Raya. “Enam lokasi sebagian besar si Tangerang ini,” katanya.
Peristiwa yang menjadi dasar gugatan tersebut adalah kebakaran gudang pestisida di kawasan Taman Tekno BSD yang terjadi pada Senin (9/2).
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, KLH memperkirakan sekitar 20 ton bahan pestisida terbakar dalam insiden tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya mengungkapkan, bahwa air sisa pemadaman yang bercampur residu bahan kimia mengalir ke badan sungai dan menyebabkan pencemaran lingkungan yang cukup luas.
“Kurang lebih 20 ton pestisida terbakar, dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir hingga mencemari sungai. Kondisi ini sangat berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya,” kata Hanif.
Hanif menjelaskan, gudang tersebut diketahui menyimpan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos yang umum digunakan untuk mengendalikan berbagai hama tanaman.
Akibat kejadian itu, pencemaran Sungai Cisadane dilaporkan meluas hingga sekitar 22,5 kilometer, mencakup wilayah Kota Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Dampak pencemaran tersebut juga menyebabkan kematian berbagai biota perairan. Sejumlah jenis ikan seperti ikan mas, ikan baung, ikan patin, ikan nila, hingga ikan sapu-sapu ditemukan mati di sepanjang aliran sungai yang terdampak.
Hanif menegaskan, bahwa KLH akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran tersebut.
“Kemudian langkah-langkah penegakan hukum kita lakukan bersama penegakan hukum terpadu dengan Polres Tangerang Selatan,” ujarnya.
Menurut Hanif, gugatan perdata yang diajukan pemerintah merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat kebakaran gudang bahan kimia tersebut.
Langkah hukum itu juga dilakukan sebagai upaya pemulihan lingkungan sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku usaha yang lalai dalam pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
Gugatan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan.(dra)
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu



