TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Ajukan Banding dan Klaim Fakta Persidangan Diabaikan

Reporter & Editor : AY
Selasa, 30 Juni 2026 | 17:53 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto : Ist
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto : Ist

JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyatakan akan mengajukan banding setelah dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.


Usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), Nadiem menegaskan dirinya akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia.


“Saya akan segera mengajukan banding dan terus memperjuangkan perkara ini demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi para profesional, serta demi semua orang jujur yang merasa dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” ujar Nadiem.


Dalam pernyataannya, Nadiem mempertanyakan putusan majelis hakim yang menurutnya tidak sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Dan hari ini terjawab, fakta-fakta yang muncul di persidangan seperti diabaikan,” katanya.


Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dengan ketentuan subsider lima tahun penjara apabila tidak dibayarkan.


Menanggapi putusan tersebut, Nadiem menyoroti adanya dissenting opinion dari salah satu anggota majelis hakim yang menilai dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut Nadiem, pendapat berbeda tersebut menunjukkan masih adanya pertimbangan hukum yang mendukung argumentasi pembelaannya.


Hakim anggota Andi Saputra dalam pendapat berbeda menyatakan bahwa terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan karena tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum maupun korupsi secara bersama-sama.


Nadiem juga membantah keterkaitannya dengan uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar yang dibebankan dalam putusan.
Menurutnya, dana tersebut tidak pernah diterima secara pribadi maupun masuk ke rekening miliknya.


“Dana itu tidak pernah menyentuh saya. Berdasarkan dokumen dan keterangan saksi, uang tersebut tidak pernah keluar dari rekening perusahaan terkait,” tegasnya.


Meski telah divonis, Nadiem menyatakan tetap menghormati proses hukum dan berharap publik tetap percaya terhadap pentingnya kejujuran serta keadilan dalam sistem peradilan.


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM.


Majelis menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan, antara lain penyalahgunaan kewenangan sebagai menteri, dampak kerugian negara terhadap sektor pendidikan, serta besarnya nilai kerugian yang ditimbulkan.


Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, dan dinilai memiliki kontribusi dalam bidang pendidikan, inovasi, serta teknologi.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit