Gelombang OTT Kepala Daerah Picu Desakan Hukum Mati Koruptor
JAKARTA - Gelombang penangkapan kepala daerah dalam kasus korupsi sepanjang 2026 kembali memicu desakan agar hukuman mati bagi koruptor diterapkan secara tegas. Sejumlah tokoh menilai korupsi telah menjadi kejahatan luar biasa yang merampas hak-hak dasar masyarakat, sehingga membutuhkan hukuman paling berat untuk memberikan efek jera.
Sedikitnya sembilan kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi sepanjang tahun ini. Kasus terbaru menjerat Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Sebelumnya, sejumlah kepala daerah lain juga tersandung perkara suap, gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, hingga penyalahgunaan perizinan. Rentetan kasus tersebut dinilai menunjukkan praktik korupsi di daerah masih menjadi persoalan serius yang terus berulang.
Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, kembali mengingatkan fatwa MUI yang telah terbit sejak 2005 mengenai hukuman mati bagi koruptor.
Menurutnya, korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak hidup masyarakat.
"Koruptor melanggar hak hidup banyak orang. Karena itu, MUI sejak 2005 telah mengeluarkan fatwa bahwa koruptor dapat dijatuhi hukuman mati," ujarnya dalam Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI di Jakarta.
Menurut Anwar, dampak korupsi jauh melampaui kerugian finansial negara karena menghilangkan hak masyarakat atas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Senada, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menegaskan korupsi merupakan extraordinary crime yang menyengsarakan rakyat. Karena itu, hukuman mati layak diterapkan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) demi memberikan efek jera yang maksimal.
Pandangan serupa juga pernah disampaikan PBNU. Dalam Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2012 di Cirebon, hukuman mati dinyatakan boleh diterapkan terhadap koruptor yang mengulangi perbuatannya atau melakukan korupsi dalam skala besar yang menimbulkan dampak sistemik.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, mengingatkan bahwa pidana mati sebenarnya telah diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, penerapannya hanya dimungkinkan dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (2), seperti saat negara menghadapi bencana nasional, krisis ekonomi, atau kondisi luar biasa lainnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menilai tingginya angka korupsi kepala daerah tidak lepas dari mahalnya biaya politik serta lemahnya integritas birokrasi.
KPK juga mengakui praktik korupsi di daerah masih terus berulang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyoroti kasus di Kabupaten Langkat yang disebutnya mencerminkan "regenerasi koruptor". Setelah Bupati Terbit Rencana Perangin Angin ditangkap pada 2022, kini penggantinya, Syah Afandin, kembali terjerat kasus korupsi.
KPK berharap rentetan kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah agar menjaga amanah rakyat dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Sepanjang 2026, sembilan kepala daerah telah terjaring OTT KPK, yakni Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rahman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, dan Bupati Langkat Syah Afandin.
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu






