OJK Bekukan 557 Ribu Rekening Terindikasi Scam, Kerugian Korban Penipuan Digital Tembus Rp9,3 Triliun
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 557.751 rekening yang terindikasi digunakan dalam tindak penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak lembaga tersebut diluncurkan pada November 2024 hingga Juni 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan langkah cepat yang dilakukan bersama perbankan dan lembaga jasa keuangan berhasil mengamankan dana masyarakat sebesar Rp674 miliar, sehingga tidak sempat dikuasai para pelaku.
"Sejak IASC diluncurkan pada November 2024, sudah ada 608.168 laporan yang masuk dan lebih dari 557.751 rekening berhasil diblokir. Namun saya yakin angka ini baru puncak gunung es karena masih banyak korban yang enggan melapor," ujar Friderica dalam Seminar Strengthening Defenses Against Scams di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Selain memblokir rekening, kolaborasi antaranggota IASC juga berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar.
Menurut Friderica, kecepatan menjadi kunci utama dalam menangani penipuan digital. Semakin lama laporan disampaikan, semakin kecil peluang dana korban dapat diselamatkan karena uang biasanya sudah dipindahkan ke berbagai rekening, dikonversi menjadi aset digital, atau dikirim ke luar negeri.
Ia menjelaskan, pelaku kini menggunakan berbagai modus untuk menyamarkan aliran dana, mulai dari money mule, rekening nominee, merchant, aset virtual, hingga transaksi lintas negara. Kondisi tersebut membuat proses pelacakan semakin rumit dan membutuhkan koordinasi lintas lembaga.
Karena itu, OJK terus memperkuat penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) melalui peningkatan verifikasi identitas nasabah, pemantauan transaksi berbasis risiko, serta pemanfaatan teknologi seperti artificial intelligence (AI), machine learning, dan analisis perilaku untuk mendeteksi transaksi mencurigakan secara real time.
Friderica menegaskan, pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan pemulihan dana setelah penipuan terjadi.
"Semakin cepat rekening diblokir setelah laporan diterima, semakin besar peluang dana korban dapat diselamatkan," katanya.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat kerja sama dengan industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, serta mitra internasional guna mempercepat deteksi dan penanganan kejahatan keuangan digital yang semakin kompleks.
Kerugian Capai Rp9,3 Triliun
Sementara itu, Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), Rizal Ramadhani, mengungkapkan kerugian akibat penipuan digital hingga Mei 2025 telah mencapai Rp9,3 triliun.
Menurutnya, pelaku kini semakin canggih dengan memanfaatkan teknologi AI untuk memalsukan identitas, suara, hingga wajah sehingga korban percaya sedang berkomunikasi dengan orang yang nyata.
"Pelaku biasanya mengaku sebagai perempuan. Sekarang semuanya bisa direkayasa menggunakan AI, baik suara maupun wajah sehingga tampak sangat meyakinkan," ujarnya.
Rizal menjelaskan, pelaku umumnya membangun hubungan dengan korban melalui media digital dalam waktu yang cukup lama sebelum akhirnya meminta transfer uang dengan berbagai alasan.
Sayangnya, peluang mengembalikan dana korban sangat kecil karena sebagian besar laporan baru disampaikan setelah uang berpindah ke berbagai rekening atau dikonversi menjadi aset digital seperti kripto.
Dari total kerugian Rp9,3 triliun, dana yang berhasil dipulihkan baru sekitar Rp6,8 miliar.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal di dunia maya, terutama jika menawarkan investasi dengan keuntungan tinggi atau meminta transfer dana. OJK juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan legalitas produk keuangan dan mewaspadai setiap tawaran yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 11 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Internasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu






