Pembahasan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Ke Tahap Selanjutnya
Fraksi PDIP Apresiasi Dukungan Seluruh Fraksi
SETU-Fraksi PDIP DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengapresiasi dukungan seluruh fraksi terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dukungan tersebut membuka jalan agar pembahasan regulasi ini berlanjut ke tahapan berikutnya.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Tangsel, Ledy MP Butar Butar mengatakan, dukungan dari seluruh fraksi menunjukkan adanya komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Tangsel dalam memperkuat sistem perlindungan sosial bagi para pekerja.
“Dukungan seluruh fraksi merupakan wujud komitmen bersama DPRD dan Pemerintah Daerah untuk memperkuat sistem perlindungan sosial bagi pekerja di Kota Tangsel,” kata Ledy saat paripurna di Gedung DPRD Kota Tangsel, Selasa (7/7).
Ia menilai, kesamaan pandangan yang disampaikan seluruh fraksi menjadi modal penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kesamaan pandangan ini menjadi modal yang sangat baik untuk menghasilkan Peraturan Daerah yang memiliki kualitas regulasi yang baik, implementatif, serta mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan dan pekerja sektor informal,” ujarnya.
Ledy menjelaskan, salah satu poin penting dalam pembahasan Raperda adalah penguatan dasar hukum penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, peningkatan status pengaturan dari Peraturan Wali Kota menjadi Peraturan Daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja.
“Peraturan Daerah akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, memperjelas pembagian kewenangan antar pemangku kepentingan, menjamin keberlanjutan program lintas periode pemerintahan, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja,” katanya.
Ia menegaskan, materi muatan Raperda nantinya akan diselaraskan dengan berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS, Pemerintahan Daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Selain itu, Fraksi PDIP juga menyoroti pentingnya perluasan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sasaran perlindungan tidak hanya pekerja formal, tetapi juga pekerja rentan, pekerja sektor informal, pekerja bukan penerima upah, pelaku UMKM, pekerja sosial dan keagamaan, hingga pekerja ekonomi digital.
“Perlindungan terhadap pekerja bukan semata-mata program ketenagakerjaan, tetapi merupakan instrumen pembangunan sosial yang mampu mencegah kemiskinan baru, meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat,” ujar Ledy.
Dalam pembahasan nanti, kata dia, Raperda akan diarahkan untuk memperluas Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Tangsel secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Fraksi PDIP juga menilai validitas data menjadi faktor penting dalam keberhasilan pelaksanaan program. Karena itu, proses pendataan pekerja rentan harus dilakukan secara terpadu, akurat, berkelanjutan, serta melibatkan perangkat daerah, pemerintah kelurahan, RT/RW, tokoh masyarakat, dan unsur lainnya.
“Kami juga mendukung pemanfaatan sistem informasi yang terintegrasi agar proses pendataan, verifikasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Terkait pembiayaan, Ledy menegaskan, Raperda akan disusun dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah tanpa mengurangi komitmen pemerintah dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan. Selain bersumber dari APBD, pembiayaan juga diharapkan dapat diperkuat melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, serta program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Fraksi PDIP juga mendorong adanya mekanisme pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan yang jelas agar implementasi Peraturan Daerah dapat berjalan efektif. Menurut Ledy, penguatan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga merupakan bagian penting dalam memperluas perlindungan sosial.
“Keberhasilan Peraturan Daerah tidak hanya ditentukan oleh kualitas norma yang diatur, tetapi juga oleh efektivitas pelaksanaannya di lapangan,” tegasnya.
Di sisi lain, ia menekankan, bahwa penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak dapat dilakukan pemerintah daerah sendiri. Dibutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, organisasi pekerja, organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan, perguruan tinggi, hingga komunitas.
“Semangat kolaborasi diharapkan mampu mempercepat perluasan kepesertaan, meningkatkan literasi masyarakat mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus memperkuat budaya gotong royong dalam memberikan perlindungan kepada pekerja,” tutur Ledy.
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 17 jam yang lalu
Nasional | 3 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu






