TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

BPN Batam Tegaskan Laut Tak Bisa Dikapling dan Diterbitkan Sertifikat

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:39 WIB
Salah satu pemandangan laut di Batam. Foto : Ist
Salah satu pemandangan laut di Batam. Foto : Ist

BATAM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam menegaskan kawasan laut tidak dapat begitu saja diubah menjadi lahan privat maupun diterbitkan sertifikat hak atas tanah. Setiap kawasan hasil reklamasi harus terlebih dahulu melewati seluruh tahapan perizinan dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.


Penegasan tersebut disampaikan menyusul sorotan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid terkait praktik pengavelingan atau penjualan kapling di kawasan laut Batam.


Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Kota Batam Heri Irwanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan ATR/BPN, hingga kini belum ditemukan sertifikat hak atas tanah pada lokasi laut yang menjadi sorotan tersebut.


“Kalau belum ada izin reklamasi, kami tidak akan menerbitkan sertifikat,” ujar Heri kepada Liputan6.com, Jumat (7/8/2026).


Menurut Heri, masih banyak masyarakat yang belum memahami batas kewenangan BPN. BPN menangani urusan pertanahan setelah suatu wilayah berstatus daratan. Sementara itu, kawasan laut berada dalam rezim pengelolaan laut yang kewenangannya antara lain berada pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).


Sebelum reklamasi dilakukan, pemanfaatan ruang laut harus mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP. Setelah itu, proses reklamasi wajib dilaksanakan sesuai izin dan ketentuan yang berlaku.


Heri menjelaskan, lahan hasil reklamasi juga belum otomatis dapat memperoleh sertifikat. Setelah reklamasi dinyatakan sah dan kawasan tersebut benar-benar menjadi daratan, masih terdapat sejumlah dokumen dan tahapan yang harus dipenuhi.


Di antaranya pengajuan Hak Pengelolaan (HPL) oleh BP Batam, Penetapan Lokasi (PL), Surat Keputusan Penggunaan (SKP), Surat Perjanjian (SPJ), serta dokumen pendukung lainnya. Setelah persyaratan lengkap, barulah permohonan dapat diajukan kepada BPN untuk diproses.


“Kalau seluruh dokumen lengkap sesuai ketentuan, tentu kami proses. Tapi kalau tidak lengkap, pasti kami tolak. Tidak mungkin kami menerbitkan sertifikat tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.


BPN juga menggunakan garis pantai yang ditetapkan berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai salah satu acuan. Lokasi yang masih berada di luar garis pantai tetap dikategorikan sebagai kawasan laut dan bukan objek hak atas tanah.


Meski demikian, Heri mengakui BPN dapat menerbitkan sertifikat atas lahan hasil reklamasi. Namun, hal itu hanya dilakukan apabila seluruh proses reklamasi, perizinan, tata ruang, serta persyaratan pertanahan telah dipenuhi.
“Kalau ada yang menimbun laut secara liar kemudian diperjualbelikan dan mengajukan sertifikat tanpa dokumen lengkap, kami pastikan tidak akan kami proses,” katanya.


Selain kelengkapan administrasi, setiap permohonan hak atas tanah harus memenuhi prinsip clear and clean serta sesuai dengan tata ruang. BPN tidak akan memproses permohonan yang memiliki persoalan tumpang tindih hak, berada di kawasan yang dilarang, atau bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.


Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap praktik pengavelingan kawasan laut tanpa prosedur yang sah banyak ditemukan di Batam. Sejumlah area bahkan disebut telah ditawarkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain meski proses reklamasi dan legalitasnya belum terpenuhi.


Nusron menegaskan kawasan laut merupakan ruang publik yang tidak dapat begitu saja dikuasai untuk kepentingan pribadi. Pemanfaatannya harus mengikuti seluruh prosedur, mulai dari PKKPRL, persetujuan lingkungan, izin reklamasi, pelaksanaan dan pengawasan reklamasi, hingga verifikasi hasil reklamasi.


Setelah seluruh tahapan tersebut terpenuhi, barulah dapat dilakukan proses pemberian HPL dan hak atas tanah sesuai ketentuan.


ATR/BPN memastikan tidak akan memberikan kepastian hak melalui penerbitan sertifikat terhadap kawasan reklamasi yang belum memenuhi persyaratan hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepastian hukum sekaligus mencegah penguasaan kawasan laut secara ilegal.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit