TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Dibangun Pertokoan oleh Ahli Waris

Lahan Pemkab Pandeglang Diserobot Warga

Oleh: Ari Supriadi
Minggu, 05 Juni 2022 | 23:05 WIB
Lahan Pemkab Pandeglang dibangun pertokoan oleh ahli waris di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung.(Istimewa)
Lahan Pemkab Pandeglang dibangun pertokoan oleh ahli waris di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung.(Istimewa)

PANDEGLANG - Lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang yang berlokasi komplek perkantoran Kecamatan Cibaliung, diserobot oleh warga yang mengaku ahli waris yakni Eti binti H Romli.

Adapun lahan yang diserobot sekitar 400 meter persegi dengan didirikan bangunan yang diduga akan difungsikan sebagai pertokoan.

Kasi Trantib Kecamatan Cibaliung, Iwan menjelaskan pada tahun 1980, Pemkab Pandeglang melakukan akad jual beli lahan seluas 6,1 hektare kepada para ahli waris. Bahkan, dari akad tersebut juga sudah dituangkan dalam berita acara pembuatan sertifikat dan telah terbit pula Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Pemkab Pandeglang.

“Mereka (ahli waris, red) menyerobot lahan milik pemda berdasarkan kepemilikan fotokopi Girik tahun 1979. Sedangkan setahu saya tahun 1980 itu sudah dijual ke pemda untuk pembangunan Masjid Agung. Dan waktu pembuatan sertifikat pemda, saya ikut jadi saksi pembacaan berita acara pembuatan sertifikat,” ujar Iwan kepada Tangsel Pos, Minggu (5/6/2022).

Ia menjelaskan, saat itu berita acara dibacakan oleh Camat Cibaliung, Bayi dan setiap ahli waris ditanya kembali apa betul sudah menjual tanahnya dengan bukti autentik kepada Pemkab Pandeglang. Setelah itu diterbitkan SHM atas nama Pemkab Pandeglang dengan luas sekitar 6,1 hektare.

“Namun ahli waris tetap saja mengaku tidak pernah menjual, padahal jelas sudah dijual dan buktinya Masjid Agung berdiri tegak dari tanah keluarga tersebut sesuai dengan berita acara yang dibacakan oleh alm Bapak Camat Haji Bayi saat itu untuk pembuatan sertifikat,” beber Iwan.

Pemerintah Kecamatan Cibaliung, sambung Iwan, sudah beberapa kali melayangkan teguran kepada ahli waris. Namun bukannya mengindahkan teguran tersebut, ahli waris justru menghina Pemerintah Kecamatan Cibaliung.

“Bukannya mengindahkan teguran, mereka malah menghina kami. Jadi seolah-olah pemerintah mencuri lahan mereka,” kata dia.

Atas kejadian ini, Pemkab Pandeglang sudah melaporkan ke Polda Banten dan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, termasuk dirinya. Namun Iwan mengaku heran karena kasus tersebut seolah jalan di tempat dan tidak kabar terbaru penyelidikannya.

“Sejauh ini sudah dilakukan tindakan oleh pemda, dilaporkan ke Polda Banten dan sudah dipanggil pihak ahli waris, saksi termasuk saya sudah dipanggil sebagai saksi. Hampir semua saksi yang dimintai keterangan menguatkan bahwa itu betul tanah pemda. Tapi proses penyelesaiannya kenapa diam di Polda, jadi seolah-olah jalan di tempat,” pungkasnya.(rie)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo