Kearsipan Bukan Sekadar Menyimpan Dokumen, Namun Bagian Penting Dalam Tata Kelola Pemerintahan
PANDEGLANG - Kearsipan tidak sekadar berkaitan dengan kegiatan menyimpan dokumen atau menata berkas. Lebih dari itu, arsip merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan karena menjadi bukti pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan, sumber informasi, serta memori kelembagaan yang harus dikelola secara tertib, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, pengawasan kearsipan internal tidak semata-mata dimaknai sebagai kegiatan penilaian terhadap perangkat daerah. Lebih dari itu, pengawasan merupakan instrumen evaluasi untuk mengetahui kondisi tata kelola kearsipan di masing-masing perangkat daerah sekaligus menentukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.
“Berdasarkan hasil pengawasan kearsipan internal Tahun 2026, nilai yang diperoleh sejumlah perangkat daerah masih belum menunjukkan hasil yang diharapkan. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dan evaluasi bersama,” ungkap Doni, Jumat (28/8/2026).
Ia menegaskan, hasil penilaian yang belum maksimal tidak seharusnya hanya menjadi sesuatu yang disesali. Sebaliknya, hasil pengawasan harus dijadikan cermin sekaligus momentum untuk melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan kearsipan. “Kita harus berani mengakui kekurangan, mengevaluasi pelaksanaan yang selama ini berjalan, dan segera melakukan perbaikan secara nyata,” ujarnya.
Doni juga meminta setiap perangkat daerah memahami kekurangan masing-masing dan menyusun langkah tindak lanjut yang jelas, terukur, serta dilaksanakan secara konsisten. Menurutnya, perangkat daerah yang memperoleh hasil penilaian masih kurang tidak perlu berkecil hati. Hasil tersebut harus menjadi bahan evaluasi sekaligus pemacu untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kearsipan.
“Bagi perangkat daerah yang memperoleh hasil penilaian masih kurang, diminta untuk tidak berkecil hati. Hasil tersebut harus dijadikan bahan evaluasi sekaligus pemacu untuk meningkatkan kinerja pengelolaan kearsipan,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kabupaten Pandeglang, Neneng Nuraeni menyatakan, kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026 bertujuan untuk menilai kesesuaian penyelenggaraan dan pengelolaan arsip pada perangkat daerah dengan kaidah, norma, standar, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menjelaskan, pengawasan kearsipan juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam menciptakan tertib arsip guna mendukung akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Ini adalah untuk menciptakan tertib arsip dalam rangka akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, percepatan transformasi digital kearsipan, serta penyelamatan arsip sebagai memori kolektif bangsa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang,” ungkap Neneng.
Ia berharap, hasil pengawasan kearsipan internal ini dapat menjadi dasar bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola arsip. Dengan pengelolaan yang semakin tertib dan didukung transformasi digital, arsip diharapkan dapat menjadi sumber informasi yang mudah diakses, aman, dan mampu mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Pengelolaan arsip yang baik pada akhirnya bukan hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga rekam jejak pemerintahan serta memastikan setiap proses penyelenggaraan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” tandasnya.(*)
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 14 jam yang lalu
Pendidikan | 23 jam yang lalu
Nasional | 12 jam yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 12 jam yang lalu








