Demo Berujung Maut, 47 Orang Jadi Tersangka; Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan dan Aktor Intelektual
JAKARTA – Polisi terus mengusut kerusuhan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR dan kawasan Pejompongan, Jakarta, setelah aksi demonstrasi pada Kamis (27/8/2026). Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan mencocokkan berbagai alat bukti. Polisi juga telah memeriksa 14 saksi yang memberikan keterangan terkait aksi perusakan fasilitas publik serta dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban luka hingga meninggal dunia.
“Penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi yang didukung petunjuk-petunjuk lain. Selanjutnya, penyidik melakukan persesuaian antara keterangan saksi dan hasil analisis digital,” kata Iman dalam keterangan resmi, Rabu (2/9/2026).
Untuk mengungkap rangkaian kerusuhan tersebut, penyidik memeriksa dan melakukan uji laboratoris terhadap rekaman kamera CCTV, video dari sejumlah lokasi, serta berbagai konten yang beredar di media sosial.
Hasil analisis digital yang kemudian dicocokkan dengan keterangan para saksi menghasilkan dua sketsa wajah pria yang diduga berkaitan dengan pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Sketsa pertama menggambarkan pria berusia sekitar 30-40 tahun, berwajah oval, beralis tipis, berbibir tebal, berhidung pendek, bermata hitam, dan berkulit cokelat.
Sementara itu, sketsa kedua menggambarkan pria berusia sekitar 30-40 tahun dengan wajah kotak, hidung pesek, bibir bawah tebal, berkumis dan berjanggut, bermata hitam, serta berkulit cokelat.
Iman menegaskan, polisi masih memburu terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Penyelidikan juga diarahkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga berada di balik kerusuhan.
Menurutnya, polisi tidak hanya mengejar pelaku yang terlibat langsung di lapangan, tetapi juga mendalami dugaan keberadaan aktor intelektual, penggerak, maupun pihak yang diduga menyediakan dana.
“Kami terus berkomitmen untuk mengusut aktor-aktor intelektual maupun penggerak penyedia dana dalam kerusuhan yang ditimbulkan,” tegas Iman.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi menerapkan sejumlah pasal terkait perbuatan yang membahayakan keamanan umum, pengeroyokan atau penganiayaan, penyalahgunaan senjata tajam dan bahan berbahaya, kekerasan terhadap barang secara bersama-sama, pencurian dengan pemberatan, serta perusakan barang.
Selain itu, Iman mengingatkan agar anak-anak tidak dilibatkan dalam kegiatan yang melanggar hukum. Menurutnya, anak harus mendapatkan perlindungan dan tidak boleh dieksploitasi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Kami mengimbau rekan-rekan sekalian agar semua pihak menghentikan eksploitasi terhadap anak-anak dengan cara melibatkan anak-anak dalam kegiatan yang melawan hukum untuk kepentingan pribadi atau golongan,” ujarnya.
Iman juga meminta masyarakat, tokoh masyarakat, serta penggiat media sosial tidak ikut menyebarkan narasi provokatif maupun informasi bohong yang berpotensi memperkeruh situasi.
Orang tua pun diminta berperan aktif melindungi anak dari paparan hoaks dan paham-paham anarkis.
Di sisi lain, Iman menegaskan bahwa Polri tetap menghormati dan menjamin hak konstitusional setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi melalui mekanisme demokrasi.
Namun, kebebasan menyampaikan pendapat, kata dia, tidak boleh disertai tindakan yang melanggar hukum dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Polri tidak akan mentoleransi semua tindakan melawan hukum yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat serta mengancam dan membahayakan jiwa dan keselamatan masyarakat,” tandas Iman.
.
TangselCity | 21 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu



