Bupati Sampaikan Pengantar Nota Raperda Perubahan APBD Pandeglang 2026, Pendapatan Diproyeksikan Minus Rp177 Miliar
Pemkab Pandeglang Hadapi Keterbatasan Kemampuan Keuangan
PANDEGLANG - Pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dalam pengantar nota keuangan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2026 berkurang Rp177.201.655.685 atau sebesar 7,05 persen dari sebelum perubahan Rp2.690.012.869.887 menjadi Rp2.512.811.214.202. Pengurangan pendapatan tersebut berasal dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terkoreksi minus 0,48 persen atau Rp1.612.189.306 dari sebelum perubahan Rp336.132.133.082 menjadi Rp334.519.943.776.
Kemudian pada pos pendapatan transfer dari sebelum perubahan Rp2.353.880.736.805 terkoreksi minus 7,46 persen atau sebesar Rp175.589.466.379 menjadi Rp2.178.291.270.426. Penyesuaian pendapatan transfer ini merupakan hasil penyesuaian Dana Desa (DD) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan DD 2026 dan penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH) pajak provinsi berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 58 Tahun 2026 tentang Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Provinsi TA 2026.
Atas kondisi berkurangnya proyeksi pendapatan, Pemkab Pandeglang melakukan penyesuaian pada pos belanja daerah. Belanja daerah yang sebelumnya dialokasikan Rp2.690.521.677.067 menjadi Rp2.519.822.953.545 terkoreksi minus 6,34 persen atau sebesar Rp170.698.723.522.
Meski secara umum belanja daerah terkoreksi minus 6,34 persen, namun terdapat dua pos belanja yang justru mengalami kenaikan, yakni belanja operasi naik Rp1.761.771.038 (0,08 persen) dan belanja modal naik Rp1.945.738.450 (3,36 persen). Sedangkan untuk belanja tidak terduga (BTT), dan belanja transfer berkurang Rp5.306.111.010 (28,43 persen) dan Rp169.100.122.000 (38,13 persen).
Selanjutnya pada pos pembiayaan daerah yang terdiri atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, juga mengalami penyesuaian. Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan Rp2.425.046.495 naik Rp6.116.209.021 (252,21 persen) menjadi Rp8.541.255.516. Penyesuaian tersebut berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.
Kemudian pada pos pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan Rp1.916.239.315 berkurang Rp386.723.142 (20,18 persen) menjadi Rp1.529.516.173.
Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani menyadari bahwa Raperda tentang Perubahan APBD TA 2026 ini belum mampu mengakomodir semua keinginan dan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh. “Hal ini bukanlah berarti kita mengabaikan aspirasi dan kebutuhan yang ada, akan tetapi semata-mata disebabkan oleh keterbatasan kemampuan keuangan daerah,” ujar Bupati Dewi Setiani, saat menyampaikan pengantar nota keuangan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Pandeglang, Kamis (3/9/2026).
Dirinya berharap, pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2026 ini agar tetap dilakukan dengan semangat kekeluargaan dan kebersamaan, serta menerapkan prinsip-prinsip skala prioritas, efisiensi dan berorientasi kepada kepentingan publik.
Fraksi PDIP Minta Pemda Mulai Kurangi Ketergantungan Dana Transfer
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pandeglang menyoroti soal tingginya ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer pemerintah pusat. Ketergantungan terhadap dana transfer secara bertahap harus terus dikurangi dengan cara penguatan fiskal daerah melalui optimalisasi penerimaan PAD.
“Optimalisasi PAD bukan berarti membebani masyarakat dengan kenaikan pajak dan retribusi, namun harus dilakukan melalui perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, pembenahan administrasi, pemanfaatan teknologi, pengelolaan aset daerah yang profesional, serta penggalian potensi ekonomi daerah yang selama ini belum optimal,” ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan, Maman Hermawan ketika menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap pengantar nota keuangan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2026.
Pada bagian akhir, Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan APBD TA 2026. “Fraksi PDI Perjuangan berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD TA 2026 dapat dilakukan secara terbuka, objektif, dan penuh tanggung jawab dengan mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Pandeglang,” pungkasnya.(*)
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 17 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 18 jam yang lalu



