Misbakhun Bantah Terlibat, Tegaskan Konsisten Bela Petani Tembakau
JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membantah pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan persoalan pemesanan pita cukai rokok. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam urusan tersebut.
Misbakhun juga menegaskan dirinya tidak akan mengkhianati amanah masyarakat yang diwakilinya, termasuk para petani tembakau di daerah pemilihannya.
“Saya tidak melakukan hal tersebut,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Minggu (13/9/2026).
Politikus Partai Golkar itu menyebut rekam jejaknya selama menjadi anggota DPR RI dapat menjadi bukti keberpihakannya kepada petani tembakau. Ia diketahui mewakili Dapil Jawa Timur II yang mencakup Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan, dua daerah yang dikenal sebagai sentra produksi tembakau.
“Saya selaku anggota DPR RI yang mewakili Dapil Jatim II, khususnya Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan sebagai daerah penghasil tembakau, selalu berpihak dan membela kepentingan petani tembakau,” ujarnya.
Menurut Misbakhun, salah satu bentuk perjuangannya adalah konsisten mendorong agar tarif cukai rokok sigaret kretek tangan (SKT) tetap rendah. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan usaha dan kesejahteraan petani tembakau.
“Saya konsisten meminta tarif cukai rokok sigaret kretek tangan tetap rendah karena hal itu bermanfaat bagi petani tembakau,” jelasnya.
Terkait nama Adi Harnowo yang disebut dalam isu tersebut, Misbakhun menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak menjadi tenaga ahli (TA) untuk dirinya.
Ia menyebut sejak anggota DPR RI periode saat ini dilantik pada Oktober 2024, nama Adi Harnowo tidak tercantum dalam daftar TA untuk anggota Fraksi Golkar DPR RI tersebut.
“Silakan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan,” imbuhnya.
Misbakhun juga menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan dalam urusan pemesanan pita cukai rokok. Kewenangan tersebut berada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
“Semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik. Jadi, tidak ada hubungannya dengan saya,” tegasnya.
Untuk memastikan informasi yang beredar, Misbakhun mengaku telah menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto.
Menurut Misbakhun, pihak DJBC tidak menemukan namanya dalam proses investigasi terkait persoalan tersebut.
“Pak Nirwala menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok,” ujarnya.
Ia menambahkan, DJBC memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi apabila terdapat dugaan penyalahgunaan dalam penjualan pita cukai rokok.
Karena itu, Misbakhun meminta agar persoalan tersebut diklarifikasi langsung kepada pihak yang memiliki kewenangan maupun pihak yang pertama kali menyampaikan informasi tersebut.
“Kewenangan melakukan investigasi penjualan pita cukai rokok ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mengenai kebenaran berita ini, silakan konfirmasi langsung kepada pihak yang mempunyai kewenangan tersebut,” katanya.
Isu tersebut turut mendapat perhatian dari masyarakat di Dapil Jawa Timur II. Salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Probolinggo, Wahid Nurahman, mengingatkan publik agar tidak langsung menganggap narasi yang mengaitkan Misbakhun sebagai sebuah fakta sebelum terdapat bukti yang jelas.
“Publik perlu melihat rekam jejak dan kontribusi beliau secara utuh. Jika ada tuduhan atau dugaan tertentu, tentu harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum yang objektif, bukan hanya asumsi atau opini,” kata Wahid.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu






