DPR RI Turun Tangan Bereskan Polemik Situ Rompong
BPN Diminta Pertimbangkan Pembatalan SHGB
CIPUTAT-Polemik pertanahan di kawasan konservasi Situ Rompong, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat perhatian dari Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Hal itu terungkap dari kunjungan kerjanya, di Puspemkot Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (14/9).
Sejumlah persoalan soal Situ Rompong menjadi bahasan hangat, terutama terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di tengah persoalan penguasaan lahan yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas.
Dalam kunjungan tersebut, BAM DPR RI menerima penjelasan dari sejumlah pihak terkait proses pengamanan aset dan persoalan pertanahan di kawasan Situ Rompong.
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan menyebut, terdapat sejumlah hal yang perlu dikaji dalam proses penerbitan SHGB tersebut. Salah satunya menyangkut kondisi lahan yang dinilai belum clear and clean dari konflik pertanahan ketika SHGB diterbitkan.
Kata pria akrab disapa Aher ini, status dan kondisi lahan semestinya sudah terbebas dari sengketa di lapangan sebelum SHGB itu diterbitkan.
“Sebuah blokir yang sudah berlangsung 41 tahun tiba-tiba kemudian dibuka dengan sebuah kesepakatan. Kesepakatannya memang ada sejumlah tanda tanya,” ujar Aher.
Menurutnya, pembukaan blokir terhadap sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut dilakukan melalui kesepakatan. Dalam kesepakatan itu, terdapat SHM yang dihibahkan seluruhnya kepada negara dan ada pula yang hanya sebagian dihibahkan.
Sementara, bagian yang tidak dihibahkan kemudian dilelang secara sukarela dengan PT SPH sebagai pembeli atau pemenang lelang. Persoalan kemudian muncul ketika SHGB diterbitkan, sementara konflik penguasaan lahan di lapangan masih ada.
“SHGB itu bisa keluar selain tentu SHM-nya sudah dibuka blokirnya. Saat yang sama juga harus clear and clean di lapangan. Tidak boleh ada sengketa di lapangan,” tegasnya.
Aher menilai, ketentuan mengenai clear and clean tersebut bukan hanya berlaku bagi perusahaan swasta. Namun juga bagi BUMN sekalipun. Seperti pengalaman saat dirinya masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, beberapa waktu silam.
“Jangankan perusahaan swasta seperti PT SPH, PTPN saja waktu saya jadi Gubernur dulu, ketika akan diperpanjang SHGB-nya itu harus clear and clean di lapangan. Ini berlaku untuk BUMN sekalipun, apalagi perusahaan swasta,” katanya.
Atas persoalan tersebut, BAM DPR RI merekomendasikan BPN untuk mempertimbangkan pembatalan SHGB. Terlebih, menurut Aher, sertifikat tersebut sudah lebih dari dua tahun tidak dapat dimanfaatkan akibat persoalan yang masih berlangsung.
“Pada saat dikeluarkan tidak clear and clean dari persoalan konflik pertanahan di lapangan. Pada saat yang sama sekarang akibatnya sudah dua tahun lebih belum diapakan-apakan. Layaklah atau berhaklah BPN untuk membatalkan,” tuturnya.
Aher juga menegaskan, BPN memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan dalam kondisi tertentu. Ia menyebut, pembatalan dapat dilakukan sebelum lima tahun apabila ditemukan persoalan dalam proses penerbitannya.
“Bisa. Sebelum lima tahun bisa dicabut langsung oleh BPN,” ujarnya.
Ia menyebut terdapat dugaan cacat proses yang perlu menjadi bahan pertimbangan BPN. “Katakanlah semenjak awal ada semacam cacat proses. Diduga ya, ada semacam cacat proses sejak awal,” katanya.
Selain persoalan SHGB, BAM DPR RI juga menyoroti proses hukum terhadap warga yang masih menempati kawasan Situ Rompong.
Aher menyebut, berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima BAM, terdapat empat warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan ke kepolisian oleh pihak yang menguasai SHGB.
Menurutnya, keberadaan warga tersebut sudah berlangsung jauh sebelum SHGB diterbitkan. Karena itu, persoalan tersebut seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi dan negosiasi.
“Mereka sebelum SHGB hadir sudah di situ. Mereka sedang mempertahankan hak mereka, sudah di sana semenjak lama, mereka sedang bernegosiasi. Harusnya negosiasi dilanjutkan sampai titik temu. Bukan kemudian malah dilaporkan ke polisi,” jelasnya.
BAM DPR RI pun merekomendasikan kepada PT SPH agar mencabut laporan terhadap warga dan membuka kembali ruang mediasi.
“Kita merekomendasikan untuk mencabut laporannya kepada kepolisian dan mereka menjadi bebas. Silakan lakukan mediasi lebih lanjut,” kata Aher.
Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marzan mengatakan, Pemprov Banten saat ini masih menunggu proses sertifikasi terhadap lahan di kawasan Situ Rompong yang telah diserahkan sejumlah pemilik kepada pemerintah.
Menurut Arlan, penyerahan lahan tersebut dilakukan dalam proses pengamanan aset Pemprov Banten dengan pendampingan Kejaksaan Negeri Tangsel. Sejumlah pemilik menyerahkan lahannya karena berdasarkan penelusuran, bidang tersebut terindikasi masuk dalam kawasan Situ Rompong.
“Dari pemilik lahan beberapa menyerahkan lahannya karena memang terindikasi termasuk ke dalam bagian Situ Rompong,” ungkapnya.
Setelah proses sertifikasi selesai, Pemprov Banten akan mulai menyusun rencana revitalisasi kawasan tersebut. Fungsi utama Situ Rompong akan dikembalikan sebagai kawasan konservasi dan resapan air.
Arlan mengatakan, langkah tersebut juga berkaitan dengan persoalan banjir yang kerap terjadi di sekitar kawasan. Selain fungsi konservasi, Pemprov Banten berencana menyediakan ruang publik di bagian depan situ agar dapat dimanfaatkan masyarakat.
"Utamanya konservasi dulu, bahwa dia tetap dikembalikan sebagai fungsinya untuk resapan air,” ujarnya.
Terkait luas lahan, Arlan menyebut, aset yang telah diukur dan disepakati pada 2022 mencapai sekitar 2,94 hektare. Sementara pada 2024 terdapat keputusan menteri terkait sempadan Situ Rompong dengan luasan sekitar 12 hektare.
Namun, ketentuan tersebut masih akan dipelajari lebih lanjut karena menurut Arlan, keputusan mengenai sempadan tidak serta-merta menggugurkan hak kepemilikan masyarakat sepanjang prosedur kepemilikannya dilakukan secara benar.
"SK itu tidak menggugurkan hak-hak masyarakat berkaitan kepemilikan selama prosedurnya benar,” katanya.
Pemprov Banten kini berkoordinasi dengan BPN agar proses sertifikasi terhadap lahan yang sudah dinyatakan clear dapat segera diselesaikan. Arlan berharap sertifikat atas nama Pemprov Banten dapat segera diterbitkan sehingga desain revitalisasi Situ Rompong bisa mulai disusun.
“Kalau sudah oke, sudah terbit atas nama Pemprov, nanti kita lakukan desain,” pungkasnya.
Polemik Situ Rompong sendiri berkaitan dengan status dan penguasaan lahan di kawasan yang selama ini dipertahankan sebagai kawasan konservasi. Pemprov Banten secara bertahap melakukan inventarisasi dan sertifikasi terhadap situ-situ yang berada dalam kewenangannya.
Arlan menilai, terdapat 137 situ yang masih dalam proses inventarisasi dan sertifikasi. Proses tersebut dilakukan dengan menelusuri data historis, termasuk peta lama, melakukan pengukuran serta pengembalian batas kawasan.
“Yang sudah clear, nanti kita lakukan sertifikasi. Yang belum clear, kita minta pendampingan ke Kejaksaan bagaimana langkah-langkahnya agar supaya clear,” pungkasnya.
Nasional | 22 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu






