TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Fahd A Rafiq Kena OTT KPK, Bahlil: Golkar Anggap Ini Sebuah Musibah

Reporter & Editor : AY
Jumat, 18 September 2026 | 13:56 WIB
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia. Foto : Ist
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia. Foto : Ist

JAKARTA — Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kadernya, Fahd A Rafiq, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


Bahlil mengatakan, Partai Golkar tidak mungkin mengawasi seluruh tindakan setiap kader. Karena itu, ia menegaskan partainya menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada proses hukum yang berlaku.


"Kami menjunjung tinggi. Semua proses hukum itu kita hargai dengan baik," ujar Bahlil di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/9/2026).


Menurut Bahlil, OTT terhadap Fahd menjadi pukulan bagi Partai Golkar. Ia menyebut kejadian tersebut sebagai sebuah musibah yang tentu tidak diharapkan partainya.


"Kami menganggap ini sebuah musibah dan kami merasa terpukul," kata Bahlil yang juga menjabat Menteri ESDM.
Bahlil menegaskan, Golkar tidak pernah menginginkan kadernya tersangkut perkara hukum. Kendati demikian, ia memastikan kejadian tersebut tidak akan menghentikan aktivitas politik partainya.


"Ini adalah sebuah musibah yang sudah barang tentu tidak semua orang menginginkannya. Kami selalu menatap ke depan sebagai partai yang berpengalaman, sebagai partai yang banyak kadernya," tuturnya.


Saat ditanya mengenai status Fahd A Rafiq di Partai Golkar, termasuk kemungkinan pemberhentian dari keanggotaan, Bahlil memberikan jawaban singkat.
"Ya, gitu ya," imbuhnya.


Fahd A Rafiq terjaring OTT KPK pada Senin (14/9/2026) dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah dan sejumlah mata uang asing.


Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Fahd A Rafiq.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit