TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

BKPSDM Kabupaten Lebak Perpanjang Kontrak 3.433 PPPK Paruh Waktu

Reporter: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi selected
Senin, 28 September 2026 | 16:47 WIB
Istimewa
Istimewa

LEBAK - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak mencatat sebanyak 3.433 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan diperpanjang masa kerjanya. Perpanjangan tersebut dilakukan setelah masa kontrak sebelumnya berakhir pada 30 September 2026.

 

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) pada BKPSDM Kabupaten Lebak, Irvan Pramerta mengatakan, total ada 3.470 pegawai PPPK paruh waktu. Dari data tersebut, 3.433 pegawai diperpanjang kontraknya dan sisa 37 pegawai tidak diperpanjang kontraknya.

 

“Dari 37 pegawai yang tidak diperpanjang tersebut terdiri atas beberapa kategori. Sebanyak 5 orang meninggal dunia, 12 orang telah mencapai batas usia pensiun, 19 orang mengundurkan diri, dan 1 orang dikenai hukuman disiplin,” ujar kata Irvan kepada wartawan, Senin (28/9/2026).

 

Dari 3.433 PPPK paruh waktu yang rencana akan diperpanjang, sebanyak 1.989 orang merupakan tenaga teknis, 1.000 orang merupakan tenaga guru dan 444 orang tenaga kesehatan. Namun, perpanjangan tersebut tidak dilakukan secara otomatis kepada seluruh PPPK paruh waktu. Sebelum perpanjangan perjanjian kerja dilakukan, terdapat proses evaluasi terlebih dahulu terhadap masing-masing pegawai.

 

Perpanjangan perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditentukan berdasarkan kelengkapan administrasi serta rekam tugas, disiplin kerja, dan kepatuhan terhadap aturan kedinasan. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan pegawai yang dapat melanjutkan perjanjian kerja.

 

Dirinya menjelaskan, proses perpanjangan kontrak mulai dilakukan setelah masa perjanjian kerja berakhir pada 30 September 2026. Proses administrasi perpanjangan dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah sesuai dengan hasil evaluasi kinerja pegawai. “Per 1 Oktober sudah mulai proses perpanjangan dan itu dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah,” kata dia.

 

BKPSDM Kabupaten Lebak, kata Irvan, berperan melakukan rekapitulasi terhadap pegawai yang diperpanjang maupun yang tidak diperpanjang. Adapun penilaian kinerja dilakukan oleh atasan langsung di masing-masing perangkat daerah. “Kita di BKPSDM kemarin merekap mana yang diperpanjang dan mana yang tidak. Penilaian berdasarkan kinerja yang dilaksanakan dan dilihat oleh atasannya langsung di perangkat daerah,” ujarnya.

 

Dengan demikian, tidak semua PPPK paruh waktu langsung mendapatkan perpanjangan perjanjian kerja tanpa melalui proses evaluasi. Kelengkapan administrasi, rekam tugas, kedisiplinan, serta kepatuhan terhadap ketentuan kedinasan menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses tersebut. “Untuk PPPK paruh waktu itu setahun sekali. Kalau yang penuh waktu lima tahun. Bedanya seperti itu,” sambung Irvan.

 

Sementara itu, terkait kemungkinan pembukaan pengangkatan baru atau peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, Pemerintah Kabupaten Lebak masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat. Irvan mengatakan pemerintah daerah belum dapat memastikan mekanisme maupun waktu pelaksanaan kebijakan tersebut karena petunjuk teknis dari pemerintah pusat belum diterima. “Untuk rencana pengangkatan atau pembukaan, kita masih menunggu aturan atau regulasi teknis dari pusat seperti apa,” ujar dia.

 

Sebelumnya, kata Irvan, memang sempat muncul pernyataan dari pemerintah pusat mengenai kemungkinan peningkatan status PPPK paruh waktu. Namun, pemerintah daerah masih menunggu kepastian mekanisme dan aturan pelaksanaannya. “Kita sampai dengan hari ini masih menunggu petunjuk teknis atau petunjuk lanjutan dari pusat seperti apa mekanismenya,” ujarnya.

 

Irvan menegaskan, Pemkab Lebak pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah pusat apabila terdapat upaya meningkatkan status maupun kesejahteraan para pegawai. “Yang jelas kami sangat mendukung ketika pemerintah pusat ingin meningkatkan status ataupun kesejahteraan dari para pegawai,” kata Irvan.

 

Menurut Irvan, keputusan mengenai pengangkatan ataupun peningkatan status PPPK paruh waktu sepenuhnya masih menunggu regulasi teknis pemerintah pusat. “Intinya untuk pembukaan, pengangkatan ataupun peningkatan status masih menunggu regulasi teknis. Kita di daerah menunggu keputusannya,” ujar Irvan.

 

Untuk penerbitan perpanjangan perjanjian kerja, prosesnya dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah. BKPSDM Kabupaten Lebak selanjutnya menerima dan merekap data perpanjangan tersebut. “Kalau perpanjangan perjanjian kerja, itu oleh masing-masing perangkat daerah. Jadi mereka yang memproses perpanjangannya, kita di BKPSDM menerima rekapannya saja,” kata Irvan.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit