Pelaku Pelecehan Seksual Masuk Daftar Blacklist, Ngak Bakal Bisa Naik Kereta Sampai Kapan Pun
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI segera mem-blacklist penumpang yang melakukan pelecehan seksual, selama dalam perjalanan kereta api. Demi mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual di berbagai layanannya.
EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan, kebijakan ini diterapkan untuk memberikan efek jera, dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.
Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual, yang kasusnya sempat viral kemarin.
"KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf, atas ketidaknyamanan yang dialami. Kami siap memberikan dukungan, dalam langkah hukum yang akan diambil," kata Asdo, Selasa (21/6).
Dia menambahkan, korban tidak bermaksud membawa masalah ini ke ranah hukum. Korban hanya meminta terduga pelaku, untuk menyampaikan permohonan maaf. Serta tidak berjanji, tidak mengulangi perbuatannya.
"Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan. Sehingga, tidak bisa menggunakan layanan KAI di kemudian hari," papar Asdo.
KAI menolak memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila. Sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya, terutama terhadap kaum hawa.
KAI berkomitmen memberikan layanan prioritas kepada kaum lansia, disabilitas dan wanita hamil.
"KAI sama sekali tidak men-tolerir kejadian tersebut. Semoga, kejadian serupa tidak terulang kembali di berbagai layanan KAI lainnya," ucap Asdo.
Demi mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media, pengumuman di stasiun, dan selama dalam perjalanan.
Petugas akan mengingatkan pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, dan konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual.
"Jangan segan melaporkan perilaku yang membuat penumpang tidak nyaman," pesan Asdo.KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan, agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.
"Semoga berbagai langkah yang dilakukan KAI, dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan," tutup Asdo.
Efek Jera
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menegaskan dukungannya, terhadap upaya KAI mem-blacklist pelaku kekerasan seksual, melalui NIK yang bersangkutan. Demi memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan serupa di transportasi umum.
"KAI juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan," ujarnya.
Sementara Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan KAI, untuk mengutamakan langkah mediasi, terkait penyelesaian masalah tersebut.
Selain itu, KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanannya, terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual. Baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ketentuan itu menyebut, setiap upaya yang bermaksud merendahkan harkat dan martabat seseorang, dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta. (HES/AY/rm.id)
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 6 jam yang lalu