TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

PORPROV 2026

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Andra Soni dan Kepala Daerah se-Banten-Jabar Sepakat Perkuat Antikorupsi

Reporter & Editor : AY
Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:45 WIB
Gubernur Andra Soni (ke 3 dari kiri) dan Wagub Dimyati (ke 3 dari kanan) menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Pendopo Gubernur Banten. Foto : Humas Pemprov
Gubernur Andra Soni (ke 3 dari kiri) dan Wagub Dimyati (ke 3 dari kanan) menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Pendopo Gubernur Banten. Foto : Humas Pemprov

SERANG – Gubernur Banten Andra Soni bersama kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Banten dan Jawa Barat menandatangani komitmen pencegahan korupsi. Kesepakatan ini menitikberatkan pada pembenahan perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa.


Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (29/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.


Andra Soni mengatakan, seluruh pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti hasil evaluasi KPK dan Kemendagri dalam waktu maksimal 30 hari.


Menurutnya, keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur dari pembangunan fisik dan besarnya anggaran, tetapi juga dari transparansi, ketepatan penggunaan anggaran, serta manfaatnya bagi masyarakat.


Ia menyebut, Pemprov Banten terus memperkuat tata kelola pemerintahan. Sejumlah indikator ekonomi dan kesejahteraan menunjukkan tren positif, sementara Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut.


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, integritas harus menjadi landasan dalam setiap tahapan pengelolaan APBD, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, agar seluruh program berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


Sementara itu, Wamendagri Akhmad Wiyagus mengatakan, pemerintah daerah diberi waktu 30 hari untuk melaporkan hasil perbaikan tata kelola kepada KPK, BPKP, dan Kemendagri.


Ia berharap komitmen tersebut menjadi langkah konkret untuk menutup celah korupsi dan memperkuat integritas di seluruh lini pemerintahan.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit