TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

PORPROV 2026

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Yusril Tegaskan Kasus Penyadapan Prabowo Tak Terkait Makar

Reporter & Editor : AY
Selasa, 03 November 2026 | 22:05 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026). (Foto: dok. Kemenko Hukum, HAM, Imipas)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026). (Foto: dok. Kemenko Hukum, HAM, Imipas)

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga perwira tinggi (Pati) aktif Polri tidak berkaitan dengan tindak pidana makar.


Yusril menjelaskan, penyidik sejauh ini hanya menerapkan pasal-pasal terkait penyadapan dan intersepsi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tidak ada pasal makar yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut.


" Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE. Sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait makar," kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).


Dia menerangkan, KUHP mengatur sejumlah kategori tindak pidana makar, mulai dari makar terhadap Presiden dan negara, makar terhadap pemerintah, hingga upaya memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Selain itu, terdapat ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan pemberontakan maupun keterlibatan pihak asing.


Namun, berdasarkan perkembangan penyidikan sementara, Yusril menyebut belum ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar.
"Semata-mata ini adalah penyadapan. Apa materi yang disadap dan untuk kepentingan apa penyadapan dilakukan, itu masih dalam proses penyidikan tahap awal," ujarnya.


Kasus tersebut melibatkan tiga Pati aktif Polri, yakni Jenderal LSP, Irjen AS, dan Irjen EHS. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.


Yusril menegaskan, materi penyadapan maupun motif di balik tindakan tersebut belum dapat disampaikan kepada publik karena masih didalami penyidik.
"Sampai hari ini belum dapat diumumkan, karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit