Perkara Pejabat Kepegawaian Pemkab Subang
Nikmati Duit Korupsi Rp 2,5 M Aset Yang Disita KPK Rp 30 M
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kebanyakan menyita aset milik Heri Tantan Sumaryana, mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang.
Hal ini diketahui saat KPK hendak melelang dua tanah dan rumah milik Heri. Ia telah berstatus terpidana. Perkara gratifikasi kurun 2013 sampai 2018 yang membelitnya telah berkekuatan hukum.
Lembaga mengakui adanya kelebihan penyitaan aset Heri.
“Kelebihan tentu akan kami perhitungkan dan kembalikan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Harta Heri yang akan dilelang KPK bernilai lebih dari Rp 30 miliar. Padahal, berdasarkan putusan hakim, Heri hanya terbukti menikmati duit korupsi Rp 2,5 miliar.
Aset Heri yang akan dilelang adalah tanah seluas 2.140 meter persegi dan bangunan di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler. Aset ini dilengkapi Sertifikat Hak Milik Nomor 359.
Kemudian tanah seluas 1.435 meter persegi dan bangunan di Jalan Cigondewah Blok Cibiuk dengan beserta Sertifikat Hak Milik Nomor 64. Dua aset itu ditawarkan dengan harga limit Rp 28.431.521.000. Uang jaminannya Rp 7.100.000.000.
Terakhir, dua bidang tanah yang terletak di Jalan Cukang Kawung, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung. Masing-masing seluas 135 dan 140meter persegi. Ditawarkan dengan harga limit Rp 2.477.730.000. Uang jaminannya Rp 620.000.000.
“Lelang eksekusi barang rampasan dengan metode closed bidding,” kata Ali.
Dilaksanakan pada Kamis, 16 Juni 2022.Batas akhir penawaran dilakukan pada pukul 11.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Bagi yang berminat membelinya, dapat mengakses di situs resmi lelang negara. Nantinya proses lelang akan dibuka di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung Gedung N, Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung.
“Peminat dapat melihat obyek lelang bersama dengan Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022,” kata Ali.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun terhadap Heri. Ia juga dihukum membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebanyak Rp 2,5 miliar.
Hakim menyatakan Heri terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di daerahnya kurun 2013-2015.
Perbuatan ini dilakukan bersama Bupati Subang saat itu: Ojang Suhandi. Ojang telah divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Berdasarkan putusan yang dibacakan ketua majelis hakim I Dewa Gede Suradita di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin, 24 Mei 2021, Heri terbukti melanggar pasal 12B Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
Heri telah membantu Ojang mengumpulkan dana Rp 50 juta hingga Rp 70 juta dari setiap tenaga honorer Pemkab Subang supaya lolos jadi PNS. Uang yang terkumpul mencapai Rp 32 miliar.
Di persidangan terbukti bahwa pengumpulan uang itu atas perintah Bupati Subang Ojang Sohandi, Sekretaris Daerah (Sekda) Abdulrahman dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Subang Nina Herlina.
Uang yang terkumpul, kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak. Heri yang mengaturnya. Bupati Subang Ojang Sohandi mendapatRp 9 miliar selama kurun 2012 hingga 2015.
Abdulrahman mendapat Rp 2,3 miliar kurun 2014 hingga 2015. Nina Herlina Rp 1,13 miliar kurun 2013 hingga 2015. Lalu mantan Bupati Subang Eep Hidayat Rp 2,5 miliar.
Adapun Heri mendapat jatah Rp 2,52 miliar. Oleh karena itu, ia harus mengganti uang korupsi yang pernah dinikmatinya KPK menetapkan Heri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC). Berdasarkan surat Nomor 625 Tahun 2021 tentang Penetapan Saksi Pelaku yang Bekerja sama (JC) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi atas Nama Heri Tantan Sumaryana. Yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 5 Mei 2021.
Namun hakim menolak mengabulkan Heri sebagai JC. Alasannya, penetapannya tidak sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana atau Whistleblower dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama atau JC di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Heri menerima vonis.
“Semuanya bukan kehendak saya, saya hanya diperintah. Dengan putusan ini saya ikhlas,” katanya usai sidang pembacaan putusan. (OKT/rm.id)
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 13 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu