TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Romahurmuziy Jadi Ketua MPP, KPK Harap Sebarkan Pesan Efek Jera

Laporan: AY
Senin, 02 Januari 2023 | 20:07 WIB
Ketua Majelis Pertimbangan Partai PPP M. Romahurmuziy.
Ketua Majelis Pertimbangan Partai PPP M. Romahurmuziy.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan PPP yang mengangkat eks narapidana kasus korupsi M. Romahurmuziy menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP).
"KPK pada prinsipnya menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai WNI dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik, sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (2/1).
Dia berharap, hukuman bagi para narapidana sepatutnya tidak hanya dimaknai sebagai hukuman untuk memberi efek jera. Namun juga sebagai pembelajaran bagi dirinya dan juga masyarakat agar tidak kembali terjerat tindak pidana korupsi.

Kami berharap, para mantan narapidana korupsi ini dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa efek jera dari penegakan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, yang tidak hanya berimbas pada diri pelakunya, tapi juga terhadap keluarga dan lingkungannya," harap jubir berlatarbelakang jaksa itu.

Menurut Ali, hal patut menjadi pembelajaran semua pihak. Terlebih, salah satu pelaku korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah produk dari proses politik. Baik yang berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif.
Oleh karenanya, dalam Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi KPK, melalui pendekatan strategi pendidikan, KPK intensif melakukan pembekalan antikorupsi bagi para kadernya.

Diantaranya, melalui Program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu yang menyasar peserta Pemilu tahun 2024. Selama 2022 KPK telah menggelar PCB yang diperuntukkan bagi 20 Partai Politik yang terdaftar di KPU pada tahun 2019.
Ke-20 partai politik ini terdiri dari 16 Partai Nasional dan 4 Partai Lokal Aceh. Kemudian, melalui pendekatan strategi pencegahan, KPK juga mencanangkan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).

KPK berharap SIPP diimplementasikan sebagai kebijakan yang memandu sikap, perilaku, dan tindakan parpol dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan pemerintahan di Indonesia.

"Melalui sistem demokrasi yang bersih dari praktik-praktik money politic, KPK berharap masyarakat menjadi lebih percaya pada sistem politik di Indonesia sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan bernegara, dengan terciptanya perpolitikan yang cerdas dan juga berintegritas," tandas Ali. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo