TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Nggak Ada Ampun, Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Ini 7 Hal Yang Memberatkan

Reporter: AY
Editor: admin
Senin, 13 Februari 2023 | 17:06 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo secara bersama-sama dengan istrinya yang bernama Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan) serta Kuat Ma'ruf (sopir).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak. Melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2).

Ferdy Sambo juga terbukti merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus ini.
Perbuatan ini dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan anak buahnya. Yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Putusan terhadap Ferdy Sambo, lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa hanya menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Majelis Hakim menyebut, ada tujuh hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo. Berikut rinciannya:

1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri, yang telah mengabdi selama tiga tahun.
2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam)
5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
6. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
7. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya.
"Tidak ada hal meringankan Ferdy Sambo dalam perkara ini," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.  rm.id

Komentar:
ePaper Edisi 13 Juni 2025
Berita Populer
02
Ormas Dilarang Berseragam Ala TNI/Polri

Nasional | 1 hari yang lalu

03
Lokasi SIM Keliling Tangsel Jumat 13 Juni 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

07
Korban Penipuan RSUD Labuan Bertambah

Pos Banten | 2 hari yang lalu

09
Aprindo Gelar Holiday Sale 2025 di BSD City

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit