TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tak Ada Niat Bunuh Yosua

Pengacara RR: Jangankan 13 Tahun, 1 Hari Pun Banding

Laporan: AY
Selasa, 14 Februari 2023 | 20:01 WIB
Ricky Rizal Wibowo
Ricky Rizal Wibowo

JAKARTA - Eks ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo mengaku tidak pernah memiliki niat membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Oleh sebab itu, Ricky mengungkapkan, dirinya akan menempuh serangkaian upaya hukum lanjutan agar terlepas dari ancaman pidana penjara selama 13 tahun.
"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua," ujar Ricky setelah mendengar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2)

Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasihat hukum saya," sambungnya.
Sementara pengacara Ricky, Erman Umar memastikan pihaknya akan mengajukan banding setelah kliennya dinyatakan turut serta dalam upaya pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Banding. Jangankan 13 tahun. Satu hari pun banding," tegasnya.

Ia meyakini kliennya tidak bersalah. Apalagi, dalam putusannya, terlihat sikap ragu-ragu yang disampaikan majelis hakim dalam kesimpulannya. Majelis hakim menyatakan, Ricky Rizal sepakat dalam rencana pembunuhan Yosua merupakan hal keliru.

Oleh karena itu menurutnya, perkara ini masih jauh prosesnya. Dia mengatakan perkara ini masih punya proses panjang. Mulai dari banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
"Menurut kami dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Jadi kalau kita analisa satu-satu kalau seolah-olah dia sudah sepakat sudah kompak itu bagi kita framing kecut aja," katanya.

Saya bilang (ke Ricky) sabar serahkan kepada yang kuasa. Masih panjang perjalanan perkara ini masih panjang," tukas Erman.
Sebelumnya, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR divonis dengan pidana penjara selama 13 tahun karena dinilai terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, Ricky terbukti memenuhi unsur kesengajaan dalam perkara tersebut.
Lantaran melakukan seluruh perintah Ferdy Sambo. Salah satunya, mengawasi gerak-gerik dan mengamankan senjata Brigadir J.

Atas perbuatan itu, Majelis hakim menilai Ricky Rizal terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Ricky dihukum dengan pidana 8 tahun penjara. rm.id

Komentar:
Berita Lainnya
RSUD Tangsel
Bkpsdm
SDA
Perpus
DPRD
Perkim
Kecamatan Pamulang
Disnaker Tangsel
Bkad
ePaper Edisi 29 November 2024
Berita Populer
01
Jagoan Banteng Banyak Yang Tumbang

Nasional | 17 jam yang lalu

03
Norris Akui Kalah Ngegas Lawan Max Verstappen

Olahraga | 2 hari yang lalu

04
Laga NBA Cup 2024-2025

Olahraga | 17 jam yang lalu

10
Benyamin Davnie Yakin Menang Pilkada Kota Tangsel

TangselCity | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo