Tak Ada Niat Bunuh Yosua
Pengacara RR: Jangankan 13 Tahun, 1 Hari Pun Banding
JAKARTA - Eks ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo mengaku tidak pernah memiliki niat membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Oleh sebab itu, Ricky mengungkapkan, dirinya akan menempuh serangkaian upaya hukum lanjutan agar terlepas dari ancaman pidana penjara selama 13 tahun.
"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua," ujar Ricky setelah mendengar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2)
Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasihat hukum saya," sambungnya.
Sementara pengacara Ricky, Erman Umar memastikan pihaknya akan mengajukan banding setelah kliennya dinyatakan turut serta dalam upaya pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Banding. Jangankan 13 tahun. Satu hari pun banding," tegasnya.
Ia meyakini kliennya tidak bersalah. Apalagi, dalam putusannya, terlihat sikap ragu-ragu yang disampaikan majelis hakim dalam kesimpulannya. Majelis hakim menyatakan, Ricky Rizal sepakat dalam rencana pembunuhan Yosua merupakan hal keliru.
Oleh karena itu menurutnya, perkara ini masih jauh prosesnya. Dia mengatakan perkara ini masih punya proses panjang. Mulai dari banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
"Menurut kami dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Jadi kalau kita analisa satu-satu kalau seolah-olah dia sudah sepakat sudah kompak itu bagi kita framing kecut aja," katanya.
Saya bilang (ke Ricky) sabar serahkan kepada yang kuasa. Masih panjang perjalanan perkara ini masih panjang," tukas Erman.
Sebelumnya, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR divonis dengan pidana penjara selama 13 tahun karena dinilai terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, Ricky terbukti memenuhi unsur kesengajaan dalam perkara tersebut.
Lantaran melakukan seluruh perintah Ferdy Sambo. Salah satunya, mengawasi gerak-gerik dan mengamankan senjata Brigadir J.
Atas perbuatan itu, Majelis hakim menilai Ricky Rizal terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Ricky dihukum dengan pidana 8 tahun penjara. rm.id
Nasional | 17 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 17 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 17 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu