TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pemilik Warem di Tigaraksa Didenda Rp 1,5 Juta

18 PKL Tak Hadir Sidang Tipiring

Oleh: BNN
Editor: admin
Rabu, 15 Februari 2023 | 19:05 WIB
Suasana sidang Tipiring terhadap pemilim warung remang-remang dan pedagang kaki lima.
Suasana sidang Tipiring terhadap pemilim warung remang-remang dan pedagang kaki lima.

TIGARAKSA – Pemilik warung remang-remang (Warem) didekat Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang yang terjaring razia Satpol PP  dikenakan denda Rp 1,5 juta, dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Selasa (14/2). Sementara PKL yang melanggar dikenakan denda Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi mengatakan, saat dilakukan operasi razia yustisi, pihaknya mendapati 34 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dianggap melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 16 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
“Kita lakukan razia sekitar Puspemkab dan terdapat 34 PKL yang melanggar. Kita Sidang Tipiring terhadap semuanya, tapi yang hadir hanya 16 saja dari pemilik PKL. Para PKL dikenakan denda mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu,” tegas Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Fahrulrozi kepada Satelit News (Tangsel Pos Group), Selasa (14/2).

Lanjut Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, selain pedagang kaki lima, ada juga pemilik warung remang-remang yang terjaring razia dan dilakukan sidang Tipiring. Katanya, pemilik warung remang-remang ini dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
“Pemilik warem melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2014, dikenakan denda Rp 1,5 juta,” katanya.

Yang tidak hadir tetap kena denda, pelaksanaan dendanya langsung ke kejaksaan,” katanya.
Fahrul Rozi menegaskan, bagi pemilik warung remang-remang, meski telah mengikuti sidang dan dikenakan denda, mereka tetap tidak diperbolehkan untuk beroperasi seperti biasanya. Yaitu menjual miras dan membuka karaoke. “Masih disegel, tetap tidak boleh beroperasi,” tegasnya.
Dia juga menghimbau kepada para PKL dan warga Kabupaten Tangerang untuk selalu taat kepada aturan yang berlaku. Khususnya, mereka yang memiliki warung remang-remang, maka dia akan menindak secara tegas apabila ditemukan kembali warung remang-remang.

Kita tindak tegas, apabila ditemukan kembali Warem. Untuk masyarakat silahkan laporkan kepada kami apapun yang dianggap menganggu keamanan dan ketertiban umum,” pungkasnya. 

​​​​​

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit