TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Dewas Kirim Surat Ke Firli Cs

Kasus Formula E Jangan Digantung

Laporan: AY
Jumat, 17 Februari 2023 | 09:48 WIB
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatarongan Panggabean (tengah) bersama Anggota Dewas KPK Albertina Ho (kiri) dan Harjono (kanan). (Ist)
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatarongan Panggabean (tengah) bersama Anggota Dewas KPK Albertina Ho (kiri) dan Harjono (kanan). (Ist)

JAKARTA - Berlarut-larutnya penanganan kasus Formula E membuat gerah Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Agar persoalan ini tidak jadi gorengan politik menjelang Pemilu, Dewas KPK sudah berkirim surat ke Ketua KPK, Firli Bahuri agar kasus Formula E jangan digantung. Warganet setuju dengan keputusan Dewas KPK.

Surat Dewas itu ditandatangani langsung oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. Isinya, meminta kepada Firli cs secepatnya memperjelas status Formula E yang sudah lama ditangani KPK.

Dewas memberi dua pilihan kepada Firli cs. Pertama, menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan bila sudah memenuhi minimal 2 alat bukti.

Kedua, bila tidak cukup bukti menaikkan kasus Formula E dari penyelidikan ke penyidikan, maka harus segera dihentikan.

“Hal ini mengacu pada kewenangan Penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (5) KUHAP jo. Pasal 44 Undang-Undang KPK,” kata Tumpak melalui keterangan resmi, kemarin.

Dewas mengingatkan terkait kesepakatan bersama antara Dewas KPK dengan para Pimpinan KPK untuk segera memastikan status kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik di DKI Jakarta itu.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022 antara Dewas dan pimpinan KPK pada tanggal 17 Januari 2023.

"Telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh pimpinan KPK,” tegasnya.

Namun, Tumpak ogah komentar terkait internal KPK yang dikabarkan pecah dalam menangani kasus Formula E. Termasuk soal dikembalikannya Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro ke institusi asalnya.

“Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi ataupun mencampuri urusan tersebut,” ucap dia.

Menurut Tumpak, surat rekomendasi yang dikirim Firli ke Kapolri dengan dasar promosi jabatan Karyoto dan Endar, merupakan hal yang lazim dalam dinamika organisasi.

“Promosi dan mutasi merupakan bagian dari manajemen SDM dan sesuatu yang lazim dilakukan dalam sebuah organisasi,” jelas Tumpak.

Diketahui, KPK mulai mengumpulkan keterangan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E sejak Kamis, 4 November 2021. Sejumlah pemangku jabatan di Ibu Kota turut dimintai keterangan.

Mulai dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI, Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI, Ketua DPRD DKI, hingga Gubenur DKI.

Namun, nasib kasus Formula E masih belum jelas. KPK tidak menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan karena memang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, KPK ketahuan telah melakukan gelar perkara atau ekspose penyelidikkan kasus ini berkali-kali. Pernah juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan. Akan tetapi, upaya itu tergolong sia-sia. Karena hingga kini, kasusnya masih di tahap penyelidikan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sebelumnya pernah mengatakan, pihaknya kesulitan mengungkap kasus ini dikarenakan masih belum bisa meminta bantuan dari Serious Fraud Office (SFO) di Inggris.

“Karena kedudukan FEO (Formula E Operation)-nya itu kan di sana (Inggris) kalau nggak salah. Untuk meminta dokumen atau meminta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi,” ungkap Alex.

Dalam tahap penyelidikan, dikatakan Alex, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap para calon saksi. Pemanggilan ini pun dilakukan secara volunteer alias sukarela, alias seorang calon saksi jika dipanggil tidak datang, KPK tak bisa berbuat banyak.

"Itulah kesulitan-kesulitan kita di tingkat penyelidikan. Jangankan begitu, kita melakukan penggeledahan di Jakpro saja nggak bisa kan begitu, di tingkat penyelidikan lho ya, nggak bisa,” sambungnya.

Di dunia maya, warganet yang memang sudah kesal dengan status Formula E yang menggantung, mendukung keputusan Dewas KPK.

“Akhirnya Dewas KPK turun tangan! Hukum harus jadi panglima. Jangan terpengaruh capres-capresan. Ayo @KPK_RI segera tetapkan tersangka dugaan korupsi Formula E jika memang ada pidana, jangan ragu!!” desak @ch_chotimah2.

“KPK kecipratan kali, Om,” ledek @heintje_han.

“Nah ... kalau begini, alasan apa lagi yg akan kami dengar? @KPK_RI ??? Sudahkan status tersangka dapat disematkan?” cuit @JhonniSinaga20.

“Ikan sepat ikan gabus, lebih cepat lebih bagus,” timpal @ocongBoyy.

Sedangkan menurut @MuEngkok, intervensi Dewas hanya drama.

"Hanya gertakan saja,” tukasnya.

“Halu sepanjang waktu,” pungkas @GoesBarkah. rm.id

Komentar:
RSUD Tangsel
Bkpsdm
SDA
Perpus
DPRD
Perkim
Kecamatan Pamulang
Disnaker Tangsel
Bkad
ePaper Edisi 29 November 2024
Berita Populer
01
Jagoan Banteng Banyak Yang Tumbang

Nasional | 1 hari yang lalu

03
Laga NBA Cup 2024-2025

Olahraga | 1 hari yang lalu

04
4 Pemilih Siluman Ikut Nyoblos Di Pamulang

TangselCity | 8 jam yang lalu

09
Benyamin Davnie Yakin Menang Pilkada Kota Tangsel

TangselCity | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo