Anak Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Kemenkeu Panggil Pejabat Pajak Eselon 2
Gaya Hidup Mewah Disorot

JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengecam tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (MDS), anak Pejabat Eselon 2 Direktorat Jenderal Pajak: Rafael Alun Trisambodo.
Seperti diketahui, Polres Jakarta Selatan telah menahan dan menetapkan MDS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David, anak seorang Pengurus Pusat GP Ansor, Rabu (22/2).
Saat ini, David dikabarkan koma dan dirawat di ruang ICU RS Medika Jakarta Selatan.
"Kemenkeu mengecam segala tindak kekerasan yang dilakukan dan turut prihatin atas kondisi korban, serta mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang atas kasus tersebut," kata Yustinus dalam siaran pers yang disampaikan via Twitter, Rabu (22/2).
Dia juga mengecam gaya hidup mewah yang ditunjukkan MDS.
Asal tahu saja, saat menghampiri untuk menganiaya David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2), MDS membawa mobil Jeep Rubicon.
"Kami mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta, yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu. Sehingga, menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kemenkeu, dan menciptakan reputasi negatif terhadap seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional," papar Yustinus.
Menurutnya, Kemenkeu terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajarannya, dengan menerapkan tindakan disiplin bagi yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas.
Yustinus menjelaskan, Kemenkeu mempunyai mekanisme dalam upaya pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas.
Salah satunya, melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA), sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.
Berdasarkan penelusuran, Rafael terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Februari 2022, untuk laporan tahun 2021.
Total hartanya mencapai Rp 56.104.350.289. Terdiri dari 11 bidang tanah di berbagai kota dengan nilai Rp 51,9 miliar; kas dan setara kas Rp 1,3 miliar; sedan Toyota Camry senilai Rp 125 juta; Toyota Kijang senilai Rp 300 juta, harta bergerak lainnya Rp 420 juta; serta harta lainnya Rp 419 juta. Hutangnya, nihil.
Dalam laporan itu, Rafael tidak mencantumkan kepemilikan mobil Rubicon.
"Saat ini, Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan Unit Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pajak, melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan," tutur Yustinus.
Sebelumnya, lewat Instagram, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pihaknya terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran Kementrian Keuangan. Dengan menerapkan tindakan disiplin bagi mereka yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas.
Irjen Kemenkeu melakukan langkah sesuai aturan, untuk penyelidikan jajaran yang ditengarai melanggar aturan.
"Kemenkeu terus melakukan tindakan disiplin sesuai aturan ASN yang berlaku. Kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama, dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu," tegas Sri Mulyani. rm.id
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu