TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kalau Kejagung Cemerlang, Polri Makin Dipercaya

KPK Masih Perlu?

Oleh: UMM/AY
Rabu, 29 Juni 2022 | 10:42 WIB
Ilustrasi koruptor. (Ist)
Ilustrasi koruptor. (Ist)

JAKARTA - Kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI, saat ini lagi bagus-bagusnya. Dalam sejumlah survei, masyarakat mengaku puas dengan kinerja dari kedua insitusi penegak hukum itu.

Kejagung dan Kepolisian juga cukup aktif membongkar sejumlah kasus korupsi kelas kakap. Pertanyaannya, kalau Kejagung dan Polri semakin cemerlang, apakah KPK yang saat ini performanya lagi jeblok, masih diperlukan?

Sejak KPK dikomandoi Firli Bahuri, publik banyak yang tidak puas dengan kinerja KPK saat ini. Pemberantasan korupsi berupa operasi tangkap tangan (OTT) yang dulu jadi ciri khas KPK, sekarang mulai jarang terlihat. Alih-alih memberantas korupsi, KPK justru disibukkan dengan urusan internalnya.

Mulai dari polemik TWK (tes wawasan kebangsaan) bagi seluruh pegawai KPK. Karena TWK ini, 57 pegawai senior KPK seperti Novel Baswedan harus tersingkir. Aksi protes yang dilakukan Novel cs, membuat polemic TWK berlangsung cukup lama. Tentu saja mengganggu fokus KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Selain TWK, selama dikomandoi Firli, lembaga anti rasuah ini juga disibukkan dengan urusan pelanggaran kode etik. Beberapa pimpinan KPK, termasuk Firli, beberapa kali dilaporkan pegiat anti korupsi kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.

Rentetan masalah, ditambah kinerja KPK yang kurang maksimal itu, membuat penilaian publik terhadap Firli cs makin menurun. Dalam berbagai survei, KPK yang awalnya nangkring di tiga besar, terlempar ke papan bawah sebagai lembaga yang kurang dipercaya masyarakat.

Di saat KPK lagi turun, justru performa yang ditunjukkan Kejagung dan Polri malah makin baik. Di bawah komando ST Burhanuddin, Kejagung beberapa kali berhasil mengungkap kasus korupsi kelas kakap. Mulai dari ASABRI, Jiwasraya, mafia minyak goreng, hingga Garuda Indonesia.

Gebrakan-gebrakan itu, membuat penilaian publik terhadap Kejagung makin baik. Bahkan, di sejumlah survei, Kejagung konsisten bertengger di lima besar sebagai lembaga negara yang dinilai masyarakat kinerjanya memuaskan.

Selaras dengan Kejagung, kepercayaan publik terhadap Polri juga melejit tajam. Padahal sebelumnya, integritas Polri diragukan. Karena banyak kasus yang melilit anggotanya sendiri, tapi proses hukumnya berjalan alot dan lemah. Namun, di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Korps Bhayangkara itu berbenah.

Lewat program Presisi, tidak sedikit laporan masyarakat dimentahkan. Banyak kasus yang dihentikan. Karena lebih mengedepankan asas kemanusiaan dan keseimbangan. Sehingga istilah restoratif justice ikut populer.

Tak hanya itu, Polri juga cukup aktif dalam upaya pemberantasan kasus korupsi. Sepanjang tahun 2021, Polri menindak 459 kejahatan korupsi di seluruh Indonesia. Bareskrim Polri dan 34 Polda melaporkan penindakan terkait kejahatan korupsi di satuan kerja masing-masing. Jumlah tersebut naik 13,6 persen dibandingkan penindakan kejahatan korupsi di 2020, sebanyak 404 perkara korupsi.

Tak heran, bila belakangan ini, citra kepolisian di mata publik semakin baik. Dalam banyak survei, Polri selama ini berada di posisi buncit sebagai lembaga yang dipercaya publik, kini melejit ke urutan tiga besar.

Dengan semakin baiknya kinerja Kejagung dan Polri, apakah KPK masih diperlukan? Dengan lantang, Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Choirul Huda menjawab, KPK sudah tidak berguna lagi. “KPK boleh jadi tidak diperlukan,” tegas Huda, saat dihubungi, kemarin.

Ketua IM57 Institute KPK Praswad Nugraha menilai KPK sudah mulai rabun. Hilang konsen. Dia bilang, kalau tugas KPK dianggap hanya untuk menggarap kasus kecil, anggapan itu keliru.

“KPK diciptakan untuk memberantas korupsi yang sifatnya big fish, berdampak besar kepada masyarakat, dan merugikan keuangan negara yang fantastis sesuai Pasal 11 UU 30/2002,” tukas Abung, sapaan Praswad Nugraha.

Sebelumnya, mantan pegawai KPK yang juga dosen Fakultas Hukum Unpar, Rasamalat Aritonang melemparkan wacana soal pembubaran KPK. Kata dia, saat ini, Kejagung lebih baik dalam upaya pemberantasan korupsi ketimbang KPK. “Saya usul, KPK dibubarkan saja,” ujarnya. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo