Tahun Ini, Sebanyak 500 Rumah Tak Layak Huni di Tangsel Akan Dibedah
SERPONG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menargetkan akan melakukan perbaikan terhadap sebanyak 500 rumah umum tak layak huni (RUTLH) selama 2023 ini.
Hal tersebut pun menjadi program unggulan Pemkot Tangsel, sebagai upaya untu menjamin kelayakan hidup seluruh masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu. Mengingat, rumah merupakan kebutuhan primer manusia yang harus dipenuhi.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, program yang dilaksanakan rutin ini akan terus berlanjut dan meningkat setiap tahunnya.
"Baik secara kualitatif dan kuantitatif kita meningkat. Tahun kemarin kita (memperbaiki-red) 200 rumah, sekarang (2023-red) 500 rumah," ujar Benyamin dalam kegiatan verifikasi proposal perbaikan RUTLH di wilayah Serpong, Tangsel, Rabu (1/3/2023).
Dalam pelaksanaannya nanti, Benyamin menyebut, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan. Terutama adalah verifikasi data. Dengan tahapan ini, maka diharapkan program ini dapat berjalan dengan tepat sasaran.
"Dan dalam teknisnya, timbul swadaya masyarakat. Gotong royong masyarakat baik dalam bentuk waktu, tenaga, biaya, apalagi barang sekalipun menjadi perhitungan dari rumah yang akan kita bedah. Kemudian sinerginya dengan pihak lain," tuturnya.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Tangsel, Aries Kurniawan memaparkan, sebaran RUTLH yang akan menjadi sasaran pada tahun ini tersebar rata di seluruh wilayah Kecamatan.
"Kalau sampai 2022, (totalnya-red) sudah 1.600-an rumah yang dibedah. Sedangkan total RUTLH ada sebanyak 2.600 rumah, jadi tinggal 1.000 lagi. Tahun ini target kita 500 rumah, dan tahun depan 500 lagi,” paparnya.
Sementara itu, untuk anggaran yang akan digelontorkan terhadap program ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Senilai Rp71 juta per unit rumah.
"Anggaran per unit sama kaya tahun lalu senilai Rp71 juta. Fisik Rp50 juta dan Rp21 juta untuk perencanaan pengawasan, dan untuk pekerjanya," tuturnya.
Hal serupa pun, kata Aries, berlaku bagi syarat dan ketentuan bagi para calon penerima manfaat.
"Syarat masih sama, KTP, KK, punya akte, luas lahan maksimal 120 meter persegi punya milik sendiri, setelah itu berpenghasilan rendah dengan surat keterangan dari kelurahan," tandasnya.
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu