TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Melihat Program Nikah Bareng Gratis Di Kota Tangsel

Disediakan Mas Kawin, Resepsi & Bulan Madu Di Hotel

Reporter: Sudin Antoro
Editor: admin
Kamis, 02 Maret 2023 | 07:36 WIB
Sebanyak 23 pasangan asal Kota Tangsel mengikuti pemeriksaan kesehatan dan penyuluhan.
Sebanyak 23 pasangan asal Kota Tangsel mengikuti pemeriksaan kesehatan dan penyuluhan.

SERPONG - Sebanyak 23 pasangan asal Kota Tangsel mengikuti pemeriksaan kesehatan dan penyuluhan, Rabu (1/3) di Aula Islamic Center, Serpong. Kegiatan tersebut terselenggara atas kerjasama Corporate Social Responsibility (CSR) Tangsel, Pemkot Tangsel, dan Kemenag Tangsel.

 Ke-23 pasangan ini rencananya nikah bareng gratis yang akan dilaksanakan pada Sabtu (11/3) nanti di Warung Lengkong, Kecamatan Serpong Utara. Kegiatan ini kolaborasi dengan OPD, PHRI serta BAZNAS Kota Tangsel. 
 Ketua Tim Fasilitasi CSR Kota Tangsel selaku ketua panitia, Lista Hurustati menjelaskan, kegiatan pemeriksaan kesehatan serta penyuluhan itu diadakan sebelum pelaksanaan nikah bareng gratis.
 “Alhamdulillah, kami dapat melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan dan penyuluhan ini. Dari 23 pasangan, 12 pasangan di antaranya belum menikah, sisanya sudah menikah bahkan sudah memiliki anak, tapi belum tercatat di KUA,” jelasnya.
 Pasangan yang sudah menikah tapi belum tercatat di KUA akan dilakukan isbat nikah sehingga mereka tercatat di KUA dan memiliki buku nikah.
 “Insya Allah kami yang akan menyiapkan semuanya, mulai dari pakaian pengantin, mas kawin, akad nikah, dokumentasi, seperangkat alat sholat, resepsi pernikahan, bahkan sampai bulan madunya di hotel wilayah Tangsel, dan semuanya gratis,” ujarnya.
 Kepala KUA Kecamatan Serpong Utara, Syamsudin yang hadir selaku narasumber mengatakan, pihaknya menyambut baik diadakannya kegiatan tersebut.
 “Ada beberapa pasangan yang melangsungkan Isbat nikah, yaitu pengesahan nikah yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di KUA, selebihnya merupakan pasangan yang belum melangsungkan pernikahan,” ucapnya.
 Dia menambahkan, tujuan isbat nikah ini bukan berarti dinikahkan kembali, tapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah dan diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah gratis dan dokumen kependudukan setelah prosesi isbat nikah.
 “Karena faktanya, masih banyak perkawinan yang tidak tercatat sehingga berakibat status perkawinan suami istri di dokumen kartu keluarga tertulis Kawin Belum Tercatat, dan pada dokumen Akta Kelahiran Anak terdapat Frasa Lahir dari Perkawinan yang Belum Tercatat. Tentunya ini tidak baik,” tegasnya.
 Dirinya berharap kegiatan ini dapat diadakan secara rutin untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, sehingga mendapatkan bukti pernikahan berupa buku nikah sebagai bukti otentik.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit