TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

PTUN Serang Limpahkan Gugatan Pengangkatan Pj Gubernur Banten ke PTUN Jakarta

Laporan: Rachman Deniansyah
Rabu, 29 Juni 2022 | 19:40 WIB
Rizki Aulia Rohman, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Banten (kanan) didampingi Kuasa Hukumnya Raden Elang Yayan Mulyana (tengah) usai sidang di PTUN Serang, Rabu 29 Juni 2022. (Foto : ist)
Rizki Aulia Rohman, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Banten (kanan) didampingi Kuasa Hukumnya Raden Elang Yayan Mulyana (tengah) usai sidang di PTUN Serang, Rabu 29 Juni 2022. (Foto : ist)

SERANG, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Serang melimpahkan gugatan DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Banten soal pengangkatan Penjabat (PJ) Gubernur Banten Al Muktabar oleh Presiden RI ke PTUN Jakarta.

Hal itu mengemuka dalam sidang perdana gugatan tersebut di PTUN Serang, Rabu (29/6/2022)

Dalam sidang tersebut, Ketua PTUN Kota Serang,  Herry Wibawa mengatakan, gugatan dilimpahkan ke PTUN Jakarta karena pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan tersebut. 

Menanggapi hal itu, Rizki Aulia Rohman, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Banten,  mengatakan akan terus mengawal proses langkah hukum yang sudah teregistrasi dengan nomor perkara 42/G/2022/PTUN.SRG.

"Gugatan ini dilakukan guna menindaklanjuti upaya administrasi keberatan perihal pengangkatan penjabat Gubernur Banten Al Muktabar melalui keputusan Presiden," katanya.

Menurut Rizki, alasan dan dasar gugatan perihal penjabat Gubernur Banten, karena telah merugikan dan menghilangkan hak memilih dan dipilih secara demokrasi masyarakat Banten. 

"Karena dalam melakukan pengangkatan penjabat gubernur harus memuat aturan pelaksana terkait mekanisme pemilihan yang terbuka, transparan dan akuntabel sehingga tidak menggeser prinsip demokrasi," tegasnya.

Disisi lain, lanjut dia, dalam UUD 1945 pasal 18 disebutkan Gubernur dipilih secara demokratis, dipertegas dengan pasal 22 E pemilihan secara langsung oleh rakyat, khususnya rakyat Banten.

Mengenai pengisian kekosongan jabatan gubernur lewat penunjukan penjabat gubernur tanpa melanggar peraturan perundang-undangan dan asas asas umum pemerintahan yang baik, serta tidak merugikan masyarakat Banten apabila dipilih kepala daerah tanpa melalui mekanisme pemilihan langsung. 

"Artinya, jika hari ini kita bicara soal Otonomi Daerah, maka kewenangan pengangkatan harusnya melalui mekanisme sidang rapat Paripurna DPRD Provinsi. Mengingat, DPRD Provinsi memiliki kewenangan tersebut dan sekaligus mewakili suara rakyat, karena mereka dipilih oleh rakyat," cetusnya

Sementara Kuasa Hukum penggugat, Raden Elang Yayan Mulyana yang lebih dikenal dengan lawyer kinyis, menambahkan, Keputusan Presiden Republik Indonesia perihal pemberhentian dan pengangkatan penjabat gubernur perlu peraturan pelaksana berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 15/PUU-XX/2022.

Menurutnya perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU 10/2016, agar tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat.

"Mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah," katanya.

Terlebih, lanjut Yayan, dengan peran sentral yang dimiliki oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah serta dengan mempertimbangkan lamanya daerah dipimpin oleh penjabat kepala daerah maka perlu dipertimbangkan pemberian kewenangan penjabat kepala daerah dalam masa transisi menuju Pilkada serentak secara nasional yang sama dengan kepala daerah definitif. 

"Sebab, dengan kewenangan penuh yang dimiliki penjabat kepala daerah yang ditunjuk, maka akselerasi perkembangan pembangunan daerah tetap dapat diwujudkan tanpa ada perbedaan antara daerah yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah maupun yang definitif, hal ini dapat memicu terjadinya praktik-praktik maladministrasi karena Penjabat Gubernur Banten melakukan tindakan atau kebijakan diluar kewenangannya yang berdampak pada kerugian bagi masyarakat Banten," cetusnya.

Sebab itu, dirinya meminta kepada Majelis Hakim PTUN menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Presiden Negara Indonesia Nomor 48/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur Banten

"Dan mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Negara Indonesia Nomor 48/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur Banten," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo