Terkait Sengketa Tanah Kantor Desa Buaran Jati Disegel, Pelayanan Pindah ke Rumah Kades
SUKADIRI–Kantor Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, dihebohkan dengan adanya spanduk bertuliskan dilarang masuk tanpa izin, yang ditempel pada pintu gerbang kantor desa, Selasa (28/06) malam. Penyegelan ini diduga dilakukan oleh kuasa hukum pemilik tanah. Alhasil, pelayanan pun dialihkan ke rumah Kades.
Kepala Desa Buaran Jati, Anis Wiwaha membenarkan, terkait adanya pemasangan spanduk dilarang masuk ke kantor Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, yang diduga dilakukan oleh kuasa hukum pemilik tanah.
Bahkan, Anis mengaku telah diberikan informasi terlebih dahulu oleh kuasa hukum pemilik tanah tersebut. Terkait akan dipasangnya spanduk dilarang masuk. Bahkan, apabila pihak desa ingin menggunakan kantor itu, maka harus izin terlebih dahulu kepada pemilik tanah.
“Benar, saya juga sebelumnya di WhatsApp oleh kuasa hukumnya terkait pemasangan spanduk,” kata Anis saat dihubungi via telepon oleh Satelit News, Rabu (29/6).
Saat disinggung terkait aktivitas pelayanan desa, Anis mengatakan akan menjadikan rumah pribadinya sebagai kantor desa. Sehingga untuk sementara waktu, Kantor Desa Buaran Jati yang berada di Kampung Gang Solo II RT 02 / RW 01, Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri,. Katanya, pelayanan terhadap masyarakat dianggap lebih penting dari pada harus menunggu.
“Untuk sementara, kantor dipindahkan ke rumah pribadi. Kebetulan dulu rumah orang tua saya. Hal itu untuk pelayanan terhadap masyarakat agar tetap berjalan, ” ujarnya.
Dalam spanduk berwarna putih berukuran 1X2 meter tersebut bertuliskan PERHATIAN: TANAH INI DALAM PENGAWASAN KALINGGA LAW OFFICE (KUASA HUKUM PEMILIK TANAH – TN. SUGIANTO) Sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung RI No.3346/K/PDT/2022. DILARANG MASUK TANPA IZIN, Perbuatan Menguasai, Memasuki, Menyewakan, Merusak, Menghilangkan Tanda Batas Pagar Tanah, Diancam Pidana Pasal 551, 167, 170, 385 dan 389 KUHP.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Galih Prakosa mengatakan, bahwa permasalahan tersebut merupakan permasalahan yang sudah lama.
Kata Galih, kasusnya pun sudah sampai di tingkatan Mahkamah Agung (MA). Hanya saja, salinan putusannya belum didapatkan oleh pihak DPMPD Kabupaten Tangerang.
“Besok kita akan rapat pembahasan dengan bagian hukum. Sebenarnya, ini kasus udah lama, udah ada di tingkat MA. Cuma salinan putusannya kita kan belum dapat ya. Besok baru mau diminta salinan putusannya, sekalian kita bahas juga,” pungkasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 19 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 14 jam yang lalu
TangselCity | 11 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu