TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Terkait Sengketa Tanah Kantor Desa Buaran Jati Disegel, Pelayanan Pindah ke Rumah Kades

Oleh: BNN/AY
Editor: admin
Kamis, 30 Juni 2022 | 13:23 WIB
Kantor Desa Buaran Jati. (Ist)
Kantor Desa Buaran Jati. (Ist)

SUKADIRI–Kantor Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, dihebohkan dengan adanya spanduk bertuliskan dilarang masuk tanpa izin, yang ditempel pada pintu gerbang kantor desa, Selasa (28/06) malam. Penyegelan ini diduga dilakukan oleh kuasa hukum pemilik tanah. Alhasil, pelayanan pun dialihkan ke rumah Kades.

Kepala Desa Buaran Jati, Anis Wiwaha membenarkan, terkait adanya pemasangan spanduk dilarang masuk ke kantor Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, yang diduga dilakukan oleh kuasa hukum pemilik tanah.

Bahkan, Anis mengaku telah diberikan informasi terlebih dahulu oleh kuasa hukum pemilik tanah tersebut. Terkait akan dipasangnya spanduk dilarang masuk. Bahkan, apabila pihak desa ingin menggunakan kantor itu, maka harus izin terlebih dahulu kepada pemilik tanah.

“Benar, saya juga sebelumnya di WhatsApp oleh kuasa hukumnya terkait pemasangan spanduk,” kata Anis saat dihubungi via telepon oleh Satelit News, Rabu (29/6).

Saat disinggung terkait aktivitas pelayanan desa, Anis mengatakan akan menjadikan rumah pribadinya sebagai kantor desa. Sehingga untuk sementara waktu, Kantor Desa Buaran Jati yang berada di Kampung Gang Solo II RT 02 / RW 01, Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri,. Katanya, pelayanan terhadap masyarakat dianggap lebih penting dari pada harus menunggu.

“Untuk sementara, kantor dipindahkan ke rumah pribadi. Kebetulan dulu rumah orang tua saya. Hal itu untuk pelayanan terhadap masyarakat agar tetap berjalan, ” ujarnya.

Dalam spanduk berwarna putih berukuran 1X2 meter tersebut bertuliskan PERHATIAN: TANAH INI DALAM PENGAWASAN KALINGGA LAW OFFICE (KUASA HUKUM PEMILIK TANAH – TN. SUGIANTO) Sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung RI No.3346/K/PDT/2022. DILARANG MASUK TANPA IZIN, Perbuatan Menguasai, Memasuki, Menyewakan, Merusak, Menghilangkan Tanda Batas Pagar Tanah, Diancam Pidana Pasal 551, 167, 170, 385 dan 389 KUHP.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Galih Prakosa mengatakan, bahwa permasalahan tersebut merupakan permasalahan yang sudah lama.

Kata Galih, kasusnya pun sudah sampai di tingkatan Mahkamah Agung (MA). Hanya saja, salinan putusannya belum didapatkan oleh pihak DPMPD Kabupaten Tangerang.

“Besok kita akan rapat pembahasan dengan bagian hukum. Sebenarnya, ini kasus udah lama, udah ada di tingkat MA. Cuma salinan putusannya kita kan belum dapat ya. Besok baru mau diminta salinan putusannya, sekalian kita bahas juga,” pungkasnya.

Komentar:
Perkim
Dinkes
ePaper Edisi 20 Februari 2026
Berita Populer
01
Muhammadiyah Puasa Hari Ini, Pemerintah Besok

Nasional | 2 hari yang lalu

02
Enam Jenis Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan

TangselCity | 2 hari yang lalu

03
Dua Warga Tangerang Tewas Di Pandeglang

Pos Banten | 2 hari yang lalu

04
Andika & Gunawan Beri Pesan Untuk Ketua Terpilih

Pos Banten | 2 hari yang lalu

05
Polres Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Di Pool Bus

TangselCity | 2 hari yang lalu

06
SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 18 Februari 2026

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

07
Puncak Gunung

Opini | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit