Investasi Emas Makin Digandrungi
Awas, Jangan Mudah Tergiur Promo Murah
JAKARTA - Investasi emas via digital kian aman dan transparan, karena transaksi produk ini kini sudah dijamin oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Meski begitu, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi penipuan.
Pengamat Pasar Modal Satrio Utomo mengamini, investasi emas digital lebih mudah dan praktis karena tidak perlu mendatangi toko offline dan bisa dilakukan melalui gawai. Apalagi kini sudah ada lembaga penjamin layaknya industri keuangan perbankan.
Satrio menilai, emas masih menjadi pilihan menarik bagi masyarakat untuk berinvestasi. Terlebih, sejumlah e-commerce mulai banyak yang memfasilitasi jual beli emas secara online.
Termasuk menghadirkan program tabungan emas, guna memudahkan masyarakat memiliki logam mulia dengan nominal rendah dan terjangkau.
Namun, ia menekankan, agar jangan mudah tergiur dengan promo atau emas dengan harga murah. Sebv ab, hal ini erat kaitannya dengan kualitas atau tingkat kemurnian dari emas tersebut.
“Yang penting, pilihlah seller atau toko yang terafiliasi dengan perusahaan emas yang terpercaya,” imbau Satrio saat dihubungi Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group), kemarin.
Selain itu, kata Satrio, masyarakat harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh perusahaan atau pedagang yang menawarkan investasi atau tabungan emas digital tersebut.
“Kebiasaan masyarakat kita, suka lupa untuk memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Padahal itu penting, agar kita tahu seberapa aman investasi itu,” katanya.
Begitu juga saat berinvestasi pada emas digital. Menurutnya, emas digital merupakan praktik trading.
"Makanya, itu (emas digital) tidak bisa dijadikan investasi. Kita jadi harus tambah modal kalau harga emas turun supaya tidak hilang kepemilikan emasnya. Artinya, ada leverage di situ,” katanya.
Belum lagi, sambung dia, kerap timbul masalah ketika seseorang ingin mengambil emas secara fisik.
“Harus dipastikan pula, ada tidak emas aslinya, secara fisik. Ada juga (kasus) investor, yang mau minta emas fisik atau batangan harus berantem dulu,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Sanjaya menegaskan, akan menindak tegas oknum pedagang fisik emas digital yang melanggar aturan.
Pasalnya, perdagangan emas digital kini sudah teregulasi alias diatur Pemerintah, guna memberikan perlindungan terhadap konsumen.
Pihaknya pun mewajibkan pedagang emas digital menyimpan likuiditas emasnya sebesar 10 kilogram (kg) sehingga terjamin ketersediaan emas secara fisik.
“Ada underlying-nya atau tidak? Jangan sampai hanya sekadar catatan transaksi, tapi tidak ada fisik emasnya. Ini yang bisa dimanfaatkan oknum untuk money laundry,” warning Tirta saat berbincang dengan Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group) seusai acara Media Gathering IndoGold 2023, di Jakarta, Selasa (21/3).
Lebih lanjut, Tirta menilai, tren investasi emas digital masih akan terus meningkat ke depannya, seiring dengan minat dan kesadaran masyarakat untuk berinvestasi pasca pandemi Covid-19.
Hal ini terlihat pada tahun 2022, nilai transaksi perdagangan fisik emas digital tercatat berada di angka Rp 2,1 triliun.
Sedangkan di dua bulan pertama tahun ini, nominalnya sudah mencapai Rp 0,65 triliun.Karena itu pihaknya berkomitmen menciptakan sarana berinvestasi yang mudah, aman dan terjangkau bagi masyarakat.
“Kalau ada yang melanggar, akan kami jewer. Misalnya, yang paling gampang ada aduan proses pencairan dananya lama. Apalagi, kalau konsumen disuruh jual di bawah harga pasar,” ancam Tirta.
Ia memastikan, komunikasi dengan para pedagang emas digital terus dilakukan dalam rangka evaluasi peraturan, pengawasan dan kebijakan lainnya.
Tirta lalu membeberkan kelembagaan dalam perdagangan fisik emas digital yang telah berizin dari Bappebti, terdiri dari dua bursa berjangka, dua lembaga kliring, dua tempat pengelola penyimpanan emas, lima pedagang fisik emas digital dan satu perantara perdagangan emas digital.
Berdasarkan laman bappebti.go.id, ada lima perusahaan yang mengantongi izin sebagai pedagang emas digital. Yakni PT IndoGold Makmur Sejahtera, PT Indonesia Logam Pratama, PT Laku Emas Indonesia, PT Pluang Emas Sejahtera dan PT Sehati Indonesia Sejahtera.
“Dengan adanya izin dari Bappebti, akan menambah kepercayaan masyarakat, untuk melakukan pembelian emas digital,” ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Founder dan Chief Marketing Officer (CMO) IndoGold Indra Sjuriah mengungkapkan, ketika mulai beroperasi pada tahun 2009, perdagangan emas digital belum familiar bagi masyarakat.
Saat itu, kata dia, penjualan emas dilakukan secara online melalui website dan belum diregulasi.
“Sekitar 2018, Bappebti baru mengatur soal transaksi perdagangan emas fisik dan digital. Dan kami mulai berusaha untuk mendapatkan izin tersebut. Perjalanannya cukup panjang,” tuturnya.
Dalam kurun waktu tersebut, ia melihat adanya perubahan perilaku masyarakat dari yang semula mengunjungi toko-toko offline, beralih ke toko online untuk membeli emas.
Karenanya, investasi emas digital terpantau mencatatkan hasil yang positif. Hal itu juga terefleksi dari data internal Gross Trasaction Value (GTV) IndoGold pada 2022, yang naik sebesar 30 persen dari tahun sebelumnya.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu