Palak Duit Dari Berbagai SKPD, Bupati Kapuas Dan Istrinya Dijebloskan KPK Ke Dalam Bui
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni, yang merupakan anggota DPR dari Fraksi NasDem. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemotongan uang dan suap.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).
Ben dan istrinya diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kapuas, serta pihak swasta.
Besaran jumlah uang yang diterima, sekitar Rp 8,7 miliar. Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran penerimaan lain dari berbagai pihak," ungkapnya.
Ary, disebut Johanis, aktif turut campur dalam proses pemerintahan.
AE memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, dalam bentuk pemberian uang atau barang mewah. Sumber uang yang diterima dari berbagai pos anggaran resmi," beber Jonanis.
Uang itu kemudian digunakan Ben untuk membiayai operasional saat mengikuti pemilihan bupati (Pilbup) Kapuas dan pemilihan gubernur (Pilgub) Kalteng.
"Antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," terangnya.
Uang itu juga digunakan Ary untuk maju dalam pemilihan anggota legislatif 2019.
Terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kapuas, dari swasta, keduanya meminta menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti Pilbup Kapuas dan Gubernur Kalteng, dan AE sebagai anggota legislatif," tandas Johanis.rm.id
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu