TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Naik Ke Penyidikan, Rafael Alun Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

Laporan: AY
Kamis, 30 Maret 2023 | 15:22 WIB
Rafael Alun Trisambodo. (Ist)
Rafael Alun Trisambodo. (Ist)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan eks pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.

Dikonfirmasi soal kabar ini, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri hanya menyatakan, status penanganan perkara yang diduga melibatkan Rafael tersebut sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Jadi dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," ungkap Ali, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).

Namun, Ali belum mau menyebut nama tersangka dalam kasus ini.

"Proses penyidikan ini kami pastikan sudah ada tersangkanya dan namun demikian tentu kami belum bisa sampaikan identitasnya," tuturnya.

Ali berjanji akan mengungkapkannya ketika proses penyidikan dianggap sudah cukup.

"Kami pastikan akan mengumumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini. Tentu nanti setiap perkembangan peristiwa ini akan kami sampaikan," tandas Ali.

Dalam proses penyelidikan, KPK telah mengklarifikasi Rafael beserta istri dan anaknya pada Jumat (24/3). Istri Rafael disebut sebagai pemegang saham di dua perusahaan di Minahasa Utara.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyatakan telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya. Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp 500 miliar.

PPATK juga menemukan safe deposit box milik Rafael di sebuah bank yang berisi uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, senilai Rp 37 miliar.

Temuan uang miliaran dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS ini tidak termasuk dalam hitungan PPATK sebelumnya yang berjumlah Rp 500 miliar. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo