Terima Audit Investigasi BPK, Usut Korupsi Proyek BTS
Kejagung Dapat Amunisi
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pelaksanaan pembangunan menara BTS 4G.
Penyidik Gedung Bundar mendapat “amunisi” untuk membongkar korupsi proyek Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika itu.
“(Audit) itu memperkuat penyidikan yang kita laksanakan,” tandas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Audit proyek ini dilampirkandalam Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Belanja Tahun Anggaran 2021 Kemenkominfo.
Tim auditor BPK telah mengonfirmasi proses tender, perencanaan, pembangunan 7094 menara serta lokasinya.
“Proses survei itu berdampak pada perubahan lokasi dan spesifikasi yang membuat nilai kontrak berubah,” Sumedana mencuplik hasil audit BPK.
Audit BPK menemukan ada dua menara di satu desa. Padahal ketentuannya satu desasatu menara. Desa yang memiliki dua menara antara lain Memowa, Dimi, Ekodagi, Dakabado, dan Amoyaibutu, di Kecamatan Bauwobado, Kabupaten Deiyai, Papua.
Kemudian Desa Diyouto, Kecamatan Tigi Timur, Kabupaten Deiyai Papua; serta Desa Timokotri dan Desa Kali Merah,Kecamatan Kapiraya, Kabupaten Deiyai, Papua. Juga Desa Bonwakir, Kecamatan Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.
Dalam pemeriksaan di Kejagung, Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif menjelaskan penentuan titik lokasi pembangunan 7.904 BTS dituangkan dalam Keputusan Direktur Utama.
Adapun titik lokasi tersebut bersumber dari data Direktorat Pengendalian pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo.
Sumedana melanjutkan, hasil pemeriksaan Anang juga mengungkapkan bahwa survei lokasi BTS dilakukan konsorsium selaku pemenang proyek. Yakni Fiberhome, Telkominfra, Multi Data Trans (MTD) untuk pekerjaan di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku.
Lalu konsorsium Lintasarta, Huawei, Surya Energi Indotama (SEI) yang menggarap proyek di wilayah Papua dan Papua Barat.
Berikutnya, konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan Zhongxing Telecommunication Equipment (ZTE) yang memegang proyek BTS di wilayah Papua.
“Proyek BTS 4G tidak berjalan sesuai rencana,” kata Sumedana mengutip hasil pemeriksaan Anang.
Menurutnya, data yang dikirim BPK pada penyidik juga menjadi bahan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.
Sejauh ini, penyidik Gedung Bundar telah mencekal 25 orang. Keterangan mereka dianggap penting bagi penyidikan kasus ini.
Penyidik juga menerima pengembalian dana sebesar Rp 36,8 miliar dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023.
Kemudian dari Gregorius Alex Plate Rp 534 juta. Gregorius merupakan adik Jhonny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika. Penyidik masih menelusuri keterlibatan Gregorius dalam proyek ini.
“(Pengembalikan uang) itu tidak serta-merta menghapus pidananya,” tandas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kuntadi.
Pada kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka.Yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Tenaga Ahli Human Development (HuDeV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Berikutnya Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. rm.id
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu