Digarap Sebagai Tersangka, Rafael Alun Langsung Ditahan? KPK Kasih Kisi-kisi Ini
JAKARTA - Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari ini, Senin (3/4). Rafael Alun merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2011-2023.
Apakah ayah Mario Dandy Satriyo itu akan langsung ditahan?
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, penahanan Rafael Alun merupakan kewenangan penyidik.
"Tentu nanti tim penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan akan menganalisis lebih lanjut ya, apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka ini," ungkap Ali, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
memastikan, semua tersangka komisi antirasuah pasti akan ditahan. Tidak ada tersangka KPK yang tidak ditahan dalam proses penyidikan.
"Jadi ini kan soal waktu, kapan tersangka itu bisa dilakukan penahanan. Karena syarat penahanan itu ada di hukum acaranya, nanti penyidik yang akan menentukan, baik itu secara subjektif maupun secara objektif," tegas Ali.
Rafael Alun sudah tiba di Gedung KPK pukul 10.02 WIB. Ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan pelajar berusia 17 tahun itu, didampingi sejumlah tim penasihat hukum
Rafael Alun terlihat mengenakan batik berwarna oranye dibalut jaket kulit warna hitam. Dia tampak menjinjing tas selempang.
Dicecar berbagai pertanyaan oleh wartawan, Rafael Alun memilih bungkam. Dia hanya menyedekapkan kedua tangannya di dada.
Rafael langsung ngibrit ke dalam lobi markas komisi pimpinan Firli Bahuri cs. Mendaftar di resepsionis, dia langsung mengalungi name tag dengan tali merah.
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per 27 Maret 2023.
Dia diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan 2011-2023.
Dalam proses penyelidikan, KPK telah mengklarifikasi Rafael beserta istri dan anaknya pada Jumat (24/3). Istri Rafael disebut sebagai pemegang saham di dua perusahaan di Minahasa Utara.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyatakan telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya. Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp 500 miliar.
PPATK juga menemukan safe deposit box milik Rafael di sebuah bank yang berisi uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, senilai Rp 37 miliar.
Temuan uang miliaran dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS ini tidak termasuk dalam hitungan PPATK sebelumnya yang berjumlah Rp 500 miliar. rm.id
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 12 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu