Kasus Korupsi Tukin, KPK Kembali Panggil Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM M Idris Froyote Sihite.
Idris yang juga Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM itu dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral TA 2020-2022.
Sebelumnya, Idris tidak memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah pada Kamis (30/3), dengan alasan sakit.
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi M. Idris Froyoto Sihite (Plh. Dirjen Minerba/Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM)," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/4).
Sebelumnya, KPK sempat membawa Idris ke Apartemen Pakubuwono, Menteng, saat tim penyidik menggeledah tempat tersebut, Senin (27/3).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penggeledahan ini bermula ketika tim penyidik menemukan kunci apartemen saat menggeledah ruang kerja Idris.
Setelah itu, Idris pun diminta menunjukkan tim penyidik ke apartemen tersebut untuk mendampingi proses penggeledahan.
"Jadi, kita minta menunjukkan tempat apartemen tersebut," ujar Asep, Rabu (29/3).
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik komisi antirasuah mengamankan uang tunai miliaran rupiah.
"Sekitar 1,3 miliar," ungkapnya.
Asep mengatakan, kunci apartemen itu memang berada di tangan Idris. Namun, pihaknya belum mengetahui kepemilikan apartemen itu secara pasti.
"Bisa saja di sana kan hanya menumpang, kita nggak tahu. Sampai saat ini sedang didalami," tandas Asep.
Diketahui, KPK mengonfirmasi tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM.
Kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan. Negara diduga mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
"Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Ali, Senin (27/3).
Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan, baru disampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi.
"Kami berharap agar berbagai pihak yang dipanggil baik sebagai tersangka dan saksi untuk dapat kooperatif hadir dan dengan terang benderang membuka apa yang diketahuinya sehingga nantinya dapat segera dibawa ke persidangan," imbau Ali.
Selain itu, agar proses penyidikan perkara ini tetap on the track, KPK berharap masyarakat dapat selalu mengawasinya.
"Kami terbuka untuk menyampaikan update-nya," tandasnya. rm.id
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu